Suka Makmue (ANTARA) - Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan polisi syariah (Wilayatul Hisbah) membubarkan sejumlah kegiatan pesta resepsi pernikahan dan khitanan yang digelar masyarakat di Kecamatan Seunagan dan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (30/3).
Ada pun lokasi pesta yang didatangi petugas masing-masing berlokasi di Desa Paya Undan dan Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan serta satu unit rumah di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Polisi bubarkan pesta pernikahan di Aceh Utara
“Penghentian kegiatan keramaian resepsi hajatan ini dalam rangka pencegahan virus corona (COVID-19),” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno didampingi Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison, Senin malam di Suka Makmue.
Menurutnya, sebelum menghentikan kegiatan tiga hajatan tersebut, tim gabungan memberikan nasihat dan sosialisasi kepada pemilik rumah dan masyarakat, untuk mengedukasi warga tentang bahaya paparan virus yang mematikan tersebut.
Baca juga: Polisi bubarkan resepsi pernikahan terkait pencegahan COVID-19
Tim gabungan dengan seksama dan humanis melakukan pendekatan dengan masyarakat, sehingga sosialisasi yang dilakukan petugas mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
“Setelah petugas menyampaikan secara persuasif dan humanis, pemilik acara menerima dengan baik arahan dari petugas sehingga acara dapat dihentikan,” kata AKBP Risno menambahkan.
Kepolisian di Nagan Raya hingga kini terus melakukan aksi pencegahan dan sosialisasi bersama TNI dan pemerintah daerah, dengan harapan masyarakat di daerah itu dapat memahami bahaya paparan virus corona, sekaligus mengedukasi masyarakat agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Cegah corona, polisi hentikan resepsi pernikahan dan khitanan di Nagan Raya
Senin, 30 Maret 2020 22:03 WIB
Setelah petugas menyampaikan secara persuasif dan humanis, pemilik acara menerima dengan baik arahan dari petugas sehingga acara dapat dihentikan