Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dana penanganan COVID-19 di provinsi ujung barat tersebut mencapai Rp1,74 triliun.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan alokasi dana penanganan COVID-19 diketahui setelah Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjelaskan kepada Badan Anggaran DPRA.
"Setelah kami undang, TAPA menjelaskan alokasi dana COVID-19 di Aceh mencapai Rp1,7 triliun. Sebelum ini, informasi berapa anggaran penanganan COVID-19 tidak jelas," kata Dahlan Jamaluddin.
Politisi Partai Aceh tersebut menyebutkan dana penanganan COVID-19 tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dalam pos belanja tidak terduga.
Menurut Dahlan Jamaluddin, dana sebesar Rp1,74 triliun tersebut merupakan refocusing APBA 2020 untuk penanganan COVID-19. Ada tiga poin penanganan COVID-19, yakni untuk kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
"Hingga kini, dana Rp1,74 triliun tersebut belum digunakan. Pemerintah Aceh masih menggunakan dana tidak terduga Rp118 miliar untuk penanganan COVID-19 yang sampai sekarang baru terpakai sekitar Rp50-an miliar," kata Dahlan Jamaluddin.
Ketua TAPA Taaqwallah mengatakan anggaran Rp1,74 triliun tersebut merupakan dana untuk persiapan jika Aceh mengalami kondisi luar biasa akibat dampak pandemi COVID-19.
"Kami berharap pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan dana Rp1,74 triliun ini tidak jadi digunakan. Dana Rp1,74 triliun ini untuk persiapan saja, jika Aceh mengalami kondisi luar biasa COVID-19," kata Taqwallah.
Taqwallah yang juga Sekretaris Daerah Aceh menyebutkan dana COVID-19 tersebut dialokasikan dari pergeseran anggaran pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh yang dikelola setiap satuan kerja.
"Jadi, kami minta semua satuan kerja di Pemerintah Aceh menggeser anggaran yang mereka kelola guna dialokasikan untuk penanganan COVID-19," kata Taqwallah.