Calang (ANTARA) - Ha (39) warga Desa Kubu Kecamatan Teunom kabupaten Aceh Jaya akhirnya di amankan tim Satreskrim Polres Aceh Jaya, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada bulan juni lalu.
Tersangka dikatahui telah lama menjadi incaran tim Satrekrim Polres Aceh Jaya setelah adanya laporan dari keluarga korban pada tanggal 10 juni 2020.
Kapolres Aceh Jaya AKBP. Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu. Bima Nugraha Putra menyampaikan bahwa pelaku atas nama Hamidi (39) di tangkap pada hari Sabtu Tanggal 04 Juli 2020 Sekira Pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Iptu. Bima menyampaikan kalau kronologi penangkapan tersebut pada awalnya sekira pukul 18.30 WIB anggota Unit PPA Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Teunom mengetahui keberadaannya dari masyarakat, jika pelaku ada dirumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Terunom langsung menuju rumahnya di Desa Kubu Kecamatan Teunom dan melakukan penangkapan, kemudian pelaku langsung di bawa ke Polres Aceh Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Iptu. Bima menjelaskan kalau pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, kepergok telah melakukan pencabulan pada 9 juni 2020 terhadap anak dibawah umur.
Ia menceritakan kalau kronologinya pada hari selasa tanggal 09 juni 2020 korban sedang bermain di salah satu kantor Desa di Kecamatan Teunom, lalu pelaku datang ke kantor Desa tersebut menjumpai korban dan mengajak korban untuk masuk kedalam ruangan kepala Desa tersebut.
Selanjutnya karena pelapor (orang tua korban) merasa curiga terhadap pelaku kemudian orang tua korban datang ke kantor desa tersebut untuk mencari tahu perbuatan pelaku terhadap korban.
lalu sesampainya di kantor desa tepatnya di jendela belakang, pelapor melihat terlapor sedang memasukkan jari tangan sebelah kanan pelaku ke dalam kemaluan korban. Kata Iptu Bima.