Jakarta (ANTARA) - Partai Politik PPP meluncurkan dan menggelar kegiatan bedah buku berjudul "Pemilu Serentak 2019: Catatan pengalaman di Indonesia" pada Minggu 12 Juli 2019.
Penulis buku yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, dalam kegiatan bedah buku, di Jakarta, Minggu, mengatakan buku tersebut dibuat berdasarkan hasil renungan ataupun catatan-catatan kecil sejak persiapan pemilu hingga selesai pelaksanaan pemilu.
"Sebenarnya buku ini dimaksudkan diterbitkan di-launching dan didiskusikan setahun setelah penyelenggaraan pemilu yakni target kami waktu itu 17 April 2020, tapi apa daya Indonesia terkena bencana non alam COVID-19 sehingga proses pencetakannya baru selesai bulan-bulan ini," katanya
Buku tersebut menurut dia memuat pengalaman-pengalaman PPP maupun dirinya terkait permasalahan pemilu dengan sudut pandang sebagai peserta Pemilu serentak 2019.
"Ini hanya sebagian pengalaman, tentu ini hanya sebagian pengalaman-pengalaman yang ada di dalam Pemilu 2019, di luar buku ini pasti lebih banyak lagi pengalaman-pengalaman yang belum kami ulas ataupun tercecer," kata dia.
Sebagai peserta pemilu, menurut dia ada sejumlah poin yang PPP catat sebagai masalah kepemiluan dan tentunya menghambat penyelenggaraan pesta demokrasi Indonesia.
Sebelum tahapan penyelenggaraan, pemilu di Indonesia kata dia sudah dihadapkan dengan keterlambatan regulasi, yakni pembahasan rancangan undang-undang pemilu. Seharusnya, menurut dia undang-undang pemilu sudah harus disahkan 2 tahun sebelum penyelenggaraan.
Namun pada kenyataannya, UU Nomor 7 tahun 2017, tepat 2 tahun sebelum pemilu ternyata masih dalam tahap pembahasan, hal itu tentunya menurut dia, membuat keterlambatan pada penyiapan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Permasalahan selanjutnya kata dia yakni KPU membuat aturan yang tidak diatur dalam perundang-undangan, seperti soal larangan narapidana korupsi maju pemilu legislatif, aturan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kemudian soal modernisasi tahapan, KPU membuat aplikasi sistem pencalonan, dan sistem informasi partai politik, hal itu menurut dia juga tidak ada aturannya dalam undang-undang.
Dengan sistem tersebut, peserta merasa kesulitan karena menjadi hal baru penerapannya di seluruh Indonesia, sementara ada sejumlah wilayah yang bahkan tidak bisa dijangkau oleh jaringan internet, sementara sistem tersebut membutuhkan koneksi internet.
"Kami mencatat yang dilakukan KPU sebenarnya bagus tapi tidak melalui ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Beberapa catatan penting lainnya menurut dia tentang persoalan daftar pemilih, cocktail effect atau efek ekor jas yang ternyata tidak dirasakan dalam penyelenggaraan pemilu serentak, dan masyarakat lebih mudah terpapar hoaks sebagai kampanye-kampanye kurang produktif.
"Tentu saja yang dikumpulkan di dalam buku ini semuanya masalah-masalah yang kami temukan dan kami rasakan, tentu untuk mencari solusi disini tentu tidak ada di buku ini, solusinya nanti dari diskusi ini dan dari masukan para pakar dan para penggiat pemilu," ujarnya.