Tapaktuan, 2/9 (Antaraaceh) - Warga Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, menolak menerima beras miskin (Raskin) yang disalurkan Bulog Aceh melalui Pemkab setempat, karena dalam kondisi rusak atau berbubuk, sehingga dinilai tidak layak konsumsi.
Warga berharap kepada Bulog Aceh melalui Pemkab Aceh Selatan dapat mengganti Raskin yang berbubuk tersebut dengan Raskin yang lebih bagus, sehingga dapat dimanfaatkan untuk  kepentingan sehari-hari.
Sikap penolakan itu disampaikan oleh seluruh masyarakat penerima Raskin dalam kecamatan tersebut, beberapa saat setelah dibagikan di Kantor Camat Kluet Utara, Selasa pagi.
"Raskin untuk jatah empat bulan, yakni Juni sampai September yang dibagikan itu, kami tolak sebab berasnya dalam kondisi kuning dan telah berbubuk, sehingga tidak layak dikonsumsi lagi," kata Zaini, salah seorang warga Desa Kuala Ba`u Kecamatan Kluet Utara.
Ia menyebutkan, Raskin yang dibagikan tersebut ditebus oleh warga miskin penerima manfaat senilai Rp1.600/Kg.
Sehingga, ujarnya, jika Raskin dibagikan dalam kondisi rusak atau berbubuk tidak layak konsumsi, maka masyarakat akan rugi jika tetap menerima atau mengambil beras tersebut.
Buruknya penyaluran Raskin menyalahi aturan sebab sesuai amanat Inpres Nomor : 8/2008 di sebutkan bahwa Raskin yang dibagikan kepada masyarakat harus dalam kondisi bulir patah maksimal 20 persen, derajat sosok minimal 95 persen dan menir maksimal 2 persen serta kadar air maksimal 14 persen.
Oleh sebab itu, kata Zaini, pihaknya meminta kepada pengawas Raskin Pemkab Aceh Selatan tidak menerima dan berani menolak penyaluran Raskin yang dalam kondisi rusak atau tidak layak konsumsi, sehingga masyarakat penerima tidak dirugikan.
Pihaknya, ujar Zaini, juga meminta kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) Aceh melalui Pemkab Aceh Selatan agar bersedia mengganti beras yang rusak atau berbubuk tersebut dengan yang bagus atau lebih layak konsumsi.
Sekretaris Kecamatan Kluet Utara, Masriadi yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui bahwa seluruh masyarakat penerima Raskin melalui 21 kepala desa dalam kecamatan tersebut telah menolak menerima Raskin untuk jatah bulan Juni sampai September yang dibagikan, karena dalam kondisi rusak atau berbubuk sehingga dinilai tidak layak konsumsi.
"Benar, seluruh penerima Raskin dalam Kecamatan Kluet Utara yang berjumlah sebanyak 1.575 RTM menolak menerima beras tersebut, karena kondisinya telah rusak sehingga tidak layak konsumsi. Sikap penolakan di sampaikan melalui 21 kepala desa dalam Kecamatan Kluet Utara," kata Masriadi.
Ia menyebutkan, jumlah Raskin yang disalurkan untuk Kecamatan Kluet Utara jatah bulan Juni sampai September adalah sebanyak 94.500 Kg atau 94,5 ton (6.300 zak).
"Warga berharap kepada Bulog Aceh segera menarik kembali beras tersebut dan menggantikannya dengan yang lebih bagus, sehingga layak dikonsumsi oleh masyarakat," pinta Masriadi.
Kepala bagian (Kabag) Ekonomi Setdakab Aceh Selatan Abubakar yang dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa Raskin yang disalurkan ke Kecamatan Kluet Utara untuk jatah bulan Juni sampai September dalam kondisi rusak atau berbubuk.
"Saya sudah perintahkan supaya Raskin  tersebut ditarik kembali. Saat ini  petugas Bulog Aceh sudah berada di Kluet Utara dan menurut informasi yang saya terima, seluruh Raskin tersebut telah dimuat kembali ke dalam mobil pengangkut untuk ditukar dengan beras yang lebih bagus.
Kemungkinan hari Kamis ini Raskin pengganti tersebut akan disalurkan kembali untuk masyarakat penerima di Kluet Utara, pungkas Abubakar.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026