Sabang (Antaranews Aceh) - Pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kota (RAPBK) Kota Sabang tahun anggaran (TA) 2019 tertunda karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014.

"Pengesahan RAPBK Kota Sabang tahun anggaran 2019 tertunda karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 yakni, kabupaten/kota minimal mengalokasikan sebesar 10 persen dari Tranfer Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Sekretaris Fraksi PKS, Demokrat, PPP dan PAN, DPRK Sabang, Albina di Sabang, Rabu.

Menurut Albina, sidang paripurna Keputusan DPRK Sabang tentang Rancangan Qanun APBK Sabang TA 2019 pada masa sidang I DPRK Sabang 2018/2019 akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah.

"Badan Anggaran DPRK Sabang tidak menerima hasil pembahasan bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sabang sebagaimana Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1355/2018 tentang hasil evaluasi Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang APBK tahun anggaran 2019," sebut Albina.

Ketua Fraksi Golkar Nasional Bersana DPRK Sabang, Cut Yulita Darwin menyatakan, keputusan DPRK terkait Rancangan Qanun APBK Sabang TA 2019 belum bisa dilakukan pembahasan lanjutan dikarenakan bahan yang menjadi dasar pengambilan keputusan yakni, penyempurnaan RAPBK tahun anggra 2019 terkait hasil evaluasi Gubernur Aceh.

"Setelah Pemerintah Kota Sabang memenuhi hasil evaluasi Gubernur Aceh, diteliti oleh Banggar DPRK baru kita minta kepada Ketua DPRK untuk menjadwalkan kembali sidang paripurna terkait Rancangan Qanun RAPBK Sabang tahun anggaran 2019," kata Cut Yulita Darwin.

Keputusan Gubernur Aceh terkait hasil evaluasi RAPBK Sabang 2019 setebal 69 halaman tersebut memberikan banyak catatan terhadap alokasi anggaran belanja dan pendapatan Kota Sabang.

Gubernur Aceh menilai, banyak alokasi anggaran RAPBK Sabang 2019 dinilai berindikasi pemborosan anggaran, sehingga belanja Kota Sabang pada tahun 2019 menjadi defisit sebesar Rp72,5 miliar. Belum lagi pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014.

"Kami para Keuchik (kepala desa) se-Kota Sabang sangat membutuhkan dana ini untuk menjamin ketersediaan beras bagi warga miskin di gampong (desa) yang tidak mendapatkan jatah dikarenakan perubahan kebijakan e-warung," kata Ketua Forum Keuchik se-Kota Sabang, Adnan Hasyim.

Jika alokasi Dana Desa terpenuhi, Ketua Forum Keuchik se-Kota Sabang pun menjamin ketersediaan raskin bagi warga kurang mampu atau yang membutuhkan.

Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBK Sabang saat ini masih 7,34 persen atau sebesar Rp28 miliar dari DAU yang ada, nilai itu masih kurang 2,66 persen yakni, sekitar Rp10 miliar dari minimal 10 persen DAU Kota Sabang Tahun 2019 sebesar Rp383 miliar yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Kota Sabang ?sebagaimana Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 tahun 2011 tentang Dana Desa.

Lebih lanjut ia berharap, Pemerinah Kota Sabang dapat segera memberikan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK Sabang dan konsisten mematuhi evaluasi Gubernur Aceh.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026