Banda Aceh (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dam Restoran Indonesia (PHRI) Aceh menyebutkan usaha perhotelan di provinsi itu meminta keringanan pajak menyusul rendahnya tingkat pendapatan sejak beberapa bulan terakhir akibat pandemi COVID-19.
Sekretaris PHRI Aceh Octowandi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pandemi COVID-19 menyebabkan perhotelan yang ada di Aceh kesulitan pemasukan karena tidak adanya tamu dan kegiatan usaha lainnya
"Karena itu, kami meminta relaksasi kepada pemerintah agar meringankan pajak. Selain pajak, kami juga meminta keringanan BPJS, baik kesehatan maupun tenaga kerja, listrik, dan lainnya," kata Octowandi.
Octowandi menyebutkan selama ini belum ada relaksasi atau keringanan diberikan pemerintah kepada hotel. Padahal, pengusaha hotel membutuhkan agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19.
"Jika berharap dari tamu hotel, tingkat huniannya sekarang tidak lebih dari 20 persen. Jika jumlah kamar hotel di Aceh 5.000 unit, maka jumlah hunian tidak lebih 1.000 kamar per bulan," kata Octowandi.
Dan paling parah lagi, kata Octowandi, hotel di Sabang, Pulau Weh, benar-benar kosong karena andalannya wisatawan mancanegara. Sementara, wisatawan mancanegara belum ada yang berkunjung ke Sabang sejak COVID-19 mewabah di seluruh dunia.
"Selain tingkat hunian kamar yang rendah, kegiatan pertemuan yang menjadi andalan perhotelan juga sama sekali tidak ada. Sedangkan kamar, sekarang ini hanya untuk tamu perjalanan dinas," kata Octowandi.
Sementara itu, General Manager Hotel Rasamala Banda Aceh Nurhadi mengharapkan pandemi COVID-19 segera berakhir. Sebab, wabah virus corona tersebut membuat lesu hampir semua usaha, tidak terkecuali perhotelan.
"Harapan kami, wabah ini cepat selesai, wisatawan kembali berkunjung ke Aceh, dan ekonomi masyarakat menggeliat lagi," kata Nurhadi.