Tapaktuan, 8/9 (Antaraaceh) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Erwiandi mengatakan, permintaan sejumlah sopir angkutan umum L300 kepada pihaknya untuk melakukan razia dan penangkapan terhadap mobil rental berplat hitam tidak bisa ditindaklanjuti.
Pasalnya, sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tidak ada kewenangan pihaknya untuk melakukan langkah tersebut, karena kewenangan itu mutlak dimiliki atau diberikan kepada aparat Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Penegasan itu disampaikannya dihadapan perwakilan sopir L300 dalam rapat yang berlangsung dalam ruang kerja Kadishub Aceh Selatan Senin (8/9). Rapat tersebut juga turut dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasat Lantas Polres Aceh Selatan.
“Permintaan sopir L300 agar kami melakukan razia dan penangkapan terhadap mobil penumpang jenis rental berplat hitam tidak bisa kami tindaklanjuti, sebab sesuai aturan kami tidak diberi kewenangan untuk itu,” kata Erwiandi.
Sementara pihak Sat Lantas Polres Aceh Selatan sendiri, kata Erwiandi, sejak dua malam lalu secara rutin telah melakukan razia di beberapa titik lokasi di wilayah hukum Aceh Selatan terhadap mobil rental plat hitam.
Namun, razia tersebut belum membuahkan hasil apapun karena pihak Polisi tidak menemukan mobil rental plat hitam yang mengangkut penumpang jurusan Banda Aceh.
Menyikapi kondisi itu, ujar Erwiandi, pihaknya meminta kepada para sopir L300 agar menjalin kerja sama dengan pihak polisi serta Dishub dengan cara memberitahukan jika ada mobil rental plat hitam yang beroperasi mengangkut penumpang jurusan Banda Aceh.
Sementara, tindakan yang bisa dilakukan oleh pihaknya untuk mengakhiri keresahan sopir L300 sehingga telah berimbas terjadinya aksi mogok kerja angkutan umum L300 tersebut adalah hanya melakukan penertiban loket yang beroperasi secara illegal selama ini serta pemeriksaan izin trayek.
“Kewenangan yang kami miliki hanya melakukan penertiban loket yang beroperasi illegal, jembatan timbang serta pemeriksaan izin trayek atau izin kir kendaraan serta deminsi ketinggian muatan, itupun ketika kami melakukan langkah penindakan harus di dampingi aparat Polantas,” jelasnya.
Sedangkan terkait penertiban atau penangkapan mobil angkutan jenis rental plat hitam, kata Erwiandi, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat Polantas sebab hal itu menyangkut dengan STNK dan SIM kendaraan bermotor.
Meskipun demikian, sambung Erwiandi, untuk menyelesaikan persoalan mogok kerja Sopir L300 yang telah berlangsung sejak Kamis (4/9) lalu, pihaknya telah menyurati pengusaha mobil rental plat hitam berikut Sopirnya supaya segera menghentikan operasional pengangkutan penumpang secara illegal jurusan Banda Aceh seperti telah berlangsung selama ini.
Di samping itu, kata Erwiandi, dalam waktu dekat ini pihaknya juga berencana akan melakukan langkah penertiban loket mobil rental jurusan Banda Aceh yang beroperasi secara illegal selama ini.
Lebih lanjut ia menginformasikan bahwa, terkait aksi mogok mobil L300 yang telah berlangsung selama beberapa hari sehingga telah menimbulkan keresahan masyarakat, menurut pengakuan perwakilan sopir L300 dalam rapat yang berlangsung di Kantor Dishub Aceh Selatan, akan pulih kembali jika para sopir L300 tersebut telah merasa nyaman dan terhindar dari aksi teror seperti yang dialami selama ini.
“Aksi mogok kerja mobil L300 tersebut akan berakhir jika para sopirnya telah ada jaminan keamanan. Sebab, selama ini mereka mengaku kerap di teror dan menerima intimidasi dan bahkan penganiayaan dari oknum Sopir mobil rental,” ungkap Erwiandi mengutip pengakuan perwakilan sopir L300.
Ke depannya, sebut Erwiandi, sopir L300 meminta supaya ada jaminan keamanan. Sebab, selama ini mereka kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi seperti pelemparan mobil dan penganiayaan dari oknum sopir mobil rental.
Dari pengakuan sopir L300, selama ini selain sering menerima tindakan kekerasan berupa pengeroyokan, mereka juga sering mendapat teror yakni pelemparan mobil dengan batu. Aksi pelemparan batu itu biasanya sering terjadi di lokasi-lokasi gelap dan sunyi jauh dari perumahan penduduk.
Adapun titik lokasi yang sering terjadi pelemparan batu itu adalah di Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Manggeng dan Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, sebutnya.
Erwiandi menambahkan bahwa, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak Polres Aceh Selatan telah menyatakan akan melakukan pencegahan dan penindakan di lapangan dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Barat Daya serta pihak Polres lainnya yang berlokasi di sepanjang pantai barat selatan Provinsi Aceh.
Dishub Tidak Ada Kewenangan Razia Mobil Rental Plat Hitam
Senin, 8 September 2014 18:57 WIB

Kadis Perhubungan.