Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Senin, digitalisasi layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
"Kami siap melakukan digitalisasi layanan publik. Hampir semua bentuk layanan publik Kemenkumham Aceh sudah dilakukan dalam bentuk digital," kata Zulkifli.
Pernyataan tersebut dikemukakan Zulkifli usai mengikuti pengukuhan revolusi digital layanan publik Kementerian Hukum dan HAM berlangsung secara virtual.
Pengukuhan digitalisasi layanan publik tersebut diikuti Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, sejumlah menteri, kepala lembaga negara, serta para kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM se Indonesia
Zulkifli mengatakan digitalisasi layanan publik tersebut di antara bantuan hukum masyarakat kurang mampu. Pelayanan ini bisa diakses masyarakat tanpa harus mendatangi Kantor Kemenkumham.
Kemudian, pelayanan notaris, sistem informasi hukum dan pelayanan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah.
"Kemenkumham Aceh juga sudah melakukan digitalisasi layanan di bidang imigrasi. Pelayanan ini meliputi pembuatan dokumen imigrasi dan pengawasan orang asing," kata Zulkifli.
Untuk layanan internal, kata Zulkifli, Kemenkumham Aceh juga sudah melakukan digitalisasi layanan kepegawaian. Sebelumnya, data kepegawaian membutuhkan ruangan untuk menyimpan dokumen pegawai.
"Kalau untuk kendala digitalisasi layanan publik sangat klasik, di antara sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur. Namun, kami terus berupaya mengatasi kendala tersebut, sehingga pelayanan tetap optimal," kata Zulkifli.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.