Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus tiga narapidana karena ketahuan mengedarkan sabu-sabu didalam Lapas kelas ll B Langsa, Provinsi Aceh.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin, mengatakan ketiga narapidana tersebut yakni Ridwan (64) Muhammad Fadli (25) dan Iswahyudi (36). Ketiganya warga Kota Langsa.
” Mereka diringkus Sabtu (17/10) sekira pukul 21.30 WIB. Dari penangkapan ketiganya petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,”kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman menjelaskan kronologi penangkapan ketiga napi berawal saat petugas Lapas sedang melaksanakan piket, melihat seorang napi yang sedang berada di luar kamar. Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari napi tersebut kemudian petugas pun melakukan pemeriksaan .
Dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ridwan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari narapidana lainnya yakni Muhammad Fadli yang menempati kamar nomor 18, kata Iptu Imam.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik Muhammad Fadli di dalam kamarnya dan ditemukan barang bukti sabu-sabu tujuh paket atau seberat 4,36 gram yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari napi bernama Iswahyudi dengan harga Rp4.100.000. Sementara hasil pengakuan Iswahyudi bahwa benar barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari temannya di luar yang bernama ZU (DPO).
“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatnarkoba.