Banda Aceh, 26/9 (Antaraaceh) - Sejumlah pembawa gula ilegal dari Sabang, Pulau Weh, Provinsi Aceh, kucing-kucingan dengan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat.

Gula ilegal tersebut dibawa penumpang kapal feri penyeberangan KMP BRR dari dari kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, Pulau Weh, Provinsi Aceh.

Penumpang yang membawa gula tersebut umumnya perempuan paruh baya. Mereka berlarian saat dikejar petugas BC.

Ada di antara mereka berhasil dicegat. Lainnya mampu meloloskan diri dan menyembunyikan gula yang mereka bawa di kompleks pelabuhan penyeberangan tersebut.

Sementara di kapal, juga terlihat tumpukan gula tersebut. Bahkan sejumlah perempuan paruh baya yang sebelumnya bersiap mengangkut gula yang dinaikkan di atas kepalanya, urung menurunkannya dari kapal setelah melihat ada petugas bea cukai.

Tidak hanya itu, petugas bea cukai juga menghentikan dan memeriksa minibus angkutan barang maupun truk yang turun dari kapal tersebut guna memastikan tidak membawa gula dari Sabang.

Seorang penumpang yang membawa gula tersebut mengatakan dirinya hanya membawa satu sak gula ukuran 50 kilogram. Gula tersebut dijual di daratan Aceh dengan kisaran harga Rp500 ribu per saknya.

"Kami hanya cari makan. Kami tidak tahu gula ini ilegal atau tidak. Kami hanya dapat sedikit untung dari membawa gula ini," ungkap wanita paruh baya yang enggan menyebutkan namanya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Syafri M Harahap mengatakan pencegahan masuknya gula ilegal di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, sifatnya masih persuasif.

"Kami masih tetap melakukan langkah-langkah persuasif terhadap gula dari Sabang. Artinya, kami tidak mengizinkan gula dari Sabang itu diturunkan dari kapal. Jika ada yang mencoba, kami suruh dinaikkan kembali ke kapal," kata dia.

Didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Asep C Suryadiana, ia menegaskan, jika ada yang membandel, berusaha membawa gula dari Sabang ke daratan Aceh, maka ditindak tegas sesuai hukum berlaku.

"Kalau tetap saja ada yang mencoba membawanya keluar pelabuhan, maka itu pelanggaran dan ditindak sesuai hukum. Untuk saat ini, kami masih persuasif dan tidak ada gula dari Sabang yang diamankan," kata dia.

Syafri M Harahap menyebutkan gula itu merupakan barang impor dari Thailand dan India, hanya boleh diperdagangkan di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang.

"Gula tersebut tidak boleh dibawa ke daratan Aceh. Gula impor itu hanya untuk konsumsi masyarakat Sabang dan sekitarnya. Kami mencegah masuknya gula impor dari Sabang untuk menjaga komoditas lokal agar harganya tidak terganggu barang impor," kata Syafri M Harahap.

Pewarta : M Haris SA


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026