Calang (ANTARA) - Bupati Aceh Jaya T. Irfan Tb menyampaikan kalau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Kabupaten setempat jangan cuma menunggu perintah dari atasan baru bertindak.
Namun Kata T Irfan Tb jika memang ada melihat hal yang melanggar Peraturan Daerah dan sudah tertuang dalam Qanun langsung bertindak.
“Satpol PP dan WH jika melihat ada melanggar regulasi yang telah dituangkan dalam Qanun segera bertindak, jangan hanya menunggu perintah saja,” kata T. Irfan TB, senin
Ia menambahkan seperti adanya berita yang menyampaikan adanya warung remang-remang di Aceh Jaya yang melanggar syariat islam, untuk segera ditindak lanjuti karena itu tidak perlu ada perintah karena sudah diperintahkan oleh qanun.
“Dalam hal ini Kasat Pol PP dan WH harus sigap, saat adanya yang melanggar dengan qanun di Aceh Jaya,” kata T. Irfan TB.
Irfan juga menjelasakan kalau saat ini intensitas kecelakaan dijalan raya karena hewan ternak sudah mulai meningkat lagi, oleh sebab itu harus ada tindakan dari Satpol PP Aceh Jaya.
“Kami lihat kerja satpol PP dan WH Aceh Jaya belum maksimal, ini kami tidak tau apakah dari tingkat atasnya atau dari tingkat bawah yang tida maksimal, personal ataupun dari internalnya,” kata Irfan TB