Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dengan hukum 18 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Saptika Handini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan berlangsung secara virtual yang diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga mengikuti persidangan dari tempat lain.
Baca juga: JPU tuntut terdakwa korupsi PNPM dengan hukuman dua tahun penjara
Terdakwa Anwar Ibrahim, selaku Ketua BKAD Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada 2019 hingga 2023.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Anwar Ibrahim membayar denda Rp50 juta. Denda tersebut dapat diangsur selama setahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak membayar, maka dipidana selama 50 hari penjara.
Majelis hakim tidak menghukum terdakwa Anwar Ibrahim membayar uang pengganti kerugian negara. Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada para peminjam program PNPM.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dam Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir dan menyatakan sikap apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Anwar Ibrahim dengan hukuman dua tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp856 juta. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dibayarkan terdakwa Rp667 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana tiga bulan penjara.
Baca juga: Terdakwa korupsi PNPM Aceh Besar divonis lima tahun penjara
JPU menyebutkan terdakwa dalam musyawarah antardesa pada Juni 2019, membuat kebijakan dan menyetujui alokasi dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada individu serta pihak yang tidak berhak menerima pinjaman.
Padahal, berdasarkan aturan serta petunjuk teknis operasional PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, dana PNPM tersebut hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan, bukan perseorangan atau individu.
Selain itu, setiap peminjam individu yang mengajukan pinjaman wajib bertemu dengan terdakwa guna mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke berikutnya hingga pencairan pinjaman.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, ditemukan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta," kata Muhammad Furqan Ismi.
Baca juga: Ketua BKAD didakwa korupsi dana PNPM di Bireuen Rp856,3 juta
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026