Banda Aceh (ANTARA) - Tim Peucrok beranggotakan personel Polri, TNI, dan Satpol PP menjaring 27 pelanggar protokol kesehatan yang sebagian besarnya tidak memakai masker.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan para pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi yustisi yang digelar tim Peucrok di Banda Aceh dan Aceh Besar.

"Para pelanggar tersebut terjaring di kawasan Ulee Kareng dan Pango di Banda Aceh dan Ingin Jaya di Aceh Besar. Pelanggar merupakan pengendara sepeda motor dan mobil tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy.

Para pelanggar tersebut, kata Kombes Pol Winardy, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

"Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat  dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Winardy. 

Perwira menengah  Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi  Aceh. Kami mengimbau masyarakat  mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026