Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspose kasus di Mapolres Tanjung Balai, Senin, mengatakan identitas ketiga tersangka berinisial SI (42), ZI (49) dan SD (33). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Ia menjelaskan kronologis penculikan anak tersebut terjadi pada Jumat (5/2) sekitar pukul 11.30 WIB. Lima orang pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mencari ayahnya. Namun pada saat itu ayah korban tidak ada di rumah.
Kemudian salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari ayahnya, namun tidak ketemu. Kemudian pelaku menyuruh ibu korban untuk mencari suaminya.
Pada saat ibu korban pergi mencari suaminya kemudian salah satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan korban sehingga korban masuk ke dalam mobil yang dikendarai lima orang pelaku tersebut.
Pelaku membawa korban ke arah Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Pada saat korban dibawa lari oleh pelaku ibu korban langsung menjerit 'penculikan anak'.
"Mendengar hal tersebut beberapa warga yang di sekitar dan Unit Satreskrim yang sedang patroli langsung mengejar para pelaku," katanya.
Sesampainya di daerah Simpang Empat, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil kabur. Dari para tersangka, petugas barang bukti menyita satu unit mobil merk Wuling Confero dan satu STNK.
"Ibu korban kemudian membuat ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ," katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 328 dari KUHPidana.