Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Polres Aceh Barat menahan tersangka perkara pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS.
“Tersangka Teungku Azis ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres sekitar tujuh jam lamanya,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasatreskrim AKP Parmohonan Harahap yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu malam.
Tersangka Teungku Azis (45), warga Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Aceh. Dengan ditahannya tersangka Teungku Azis, penyidik Polres Aceh Barat sudah menahan dua tersangka.
Sebelumnya, penyidik Polres Aceh Barat menahan tersangka Zahidin alias Tengku Janggot, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan. Keduanya ditahan untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
AKP Parmohonan Harahap menjelaskan penahanan terhadap tersangka Teungku Azis dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya kepada penyidik. Motif dugaan pemerasan dilakukan tersangka menagih utang. Padahal, di dalam surat yang dibawa tersangka, sama sekali tidak terkait dengan Bupati Aceh Barat Ramli MS.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang menyerang kehormatan pejabat negara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 311 KUHP terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.
“Tersangka Teungku Azis kita tahan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan,” kata AKP Parmohonan Harahap menegaskan.
Lagi, polisi tahan tersangka pemeras Bupati Aceh Barat
Rabu, 10 Februari 2021 21:21 WIB