"Kenaikan ini hanya berlaku untuk pelanggan biasa. Sedangkan pelanggan sosial seperti masjid, panti asuhan dan lainnya tidak naik," kata Direktur Utama PDAM Tirta Peusada Iskandar di Idi, Kamis.
Menurut Iskandar, saat ini tarif air PDAM Tirta Peusada masih relatif rendah dibandingkan daerah lain. Tarif dasar untuk pelanggan sosial Rp1.800, tarif dasar untuk pelanggan biasa Rp3.000 dan tarif penuh untuk niaga Rp3.700.
Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, tarif dasar air terendah untuk pelanggan sosial mencapai Rp3.200, tarif dasar untuk pelanggan biasa Rp4.100, dan tarif penuh untuk niaga Rp5.900.
"Kalau pun nanti dinaikkan, tarif air tetap masih lebih rendah dari ketentuan Permendagri. Artinya penyesuaian yang dilakukan PDAM Tirta Peusada masih mempertimbangkan kemampuan masyarakat," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan kenaikan tarif air tersebut diupayakan tidak terlalu memberatkan masyarakat. Dan kenaikan tarif juga sesuai dengan ketentuan berlaku.
Oleh karenanya, Iskandar mengajak camat dan keuchik atau kepala desa di Aceh Timur membantu menyosialisasikan kenaikan tarif kepada masyarakat. Sebab, kenaikan tarif untuk menyesuaikan dengan biaya operasional yang semakin tinggi.
"Kenaikan tarif ini untuk menyesuaikan biaya operasional yang juga naik drastis setiap tahunnya. Selain itu juga untuk perluasan jangkauan dan perbaikan pelayanan pembangunan jaringan baru serta peremajaan aset lainnya," kata Iskandar.
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.