Dari ketiga rancangan qanun tersebut, dua merupakan usulan eksekutif dan satu inisiatif dewan. Rancangan qanun inisiatif DPR Aceh yakni rancangan qanun syariat Islam.
"Belum dibahasnya tiga rancangan qanun, terutama rancangan qanun syariat Islam dan hukum jinayah karena ada beberapa kendala dalam proses penyusunan draf rancangan qanunnya," kata dia.
Seperti rancangan qanun syariat Islam, kata dia, diajukan pada 2013. Dalam tahun itu juga penyusunan draf awal. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademiknya.
"Dan akhir tahun ini, draf maupun naskah akademiknya sudah selesai. Dengan demikian, rancangan qanun syariat Islam ini sudah bisa dibahas dan disahkan tahun depan," ungkap politisi Partai Aceh tersebut.
Menyangkut dengan rancangan qanun jinayah, Abdullah Saleh mengatakan belum disahkan karena substansi yang diatur peraturan daerah tersebut perlu dikaji secara mendalam.
"Draf yang diajukan eksekutif tidak jauh beda dengan substansi yang diatur qanun maisir atau judi, khalwat atau mesum, khamar atau minuman memabukkan," katanya.
Ia mengatakan, DPR Aceh menginginkan substansi yang diatur dalam rancangan qanun jinayah lebih luar lagi, tidak sekadar mengadopsi yang diatur qanun maisir, khamar, dan khalwat tersebut.
"Makanya, pembahasan dan pengesahan rancangan qanun jinayah tidak disahkan pada tahun ini. Ini semata-mata agar qanun jinayah yang dihasilkan lebih sempurna lagi," kata Abdullah Saleh.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Ella SyafputriCOPYRIGHT © 2013
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.