Takengon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan pembahasan penataan batas kawasan hutan dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dalam rangka menindaklanjuti hasil pemancangan batas sementara untuk selanjutnya menjadi acuan penetapan batas defenitif.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan pemancangan batas sementara pada sebagian kawasan hutan di daerah itu sebelumnya telah dilakukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah latih 96 tenaga kerja berbasis kompetensi
"Melalui rapat ini Panitia Tata Batas kawasan hutan Kabupaten Aceh Tengah agar dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Shabela Abubakar dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Parkside Gayo Petro Takengon, Rabu.
Shabela menyampaikan kegiatan tersebut nantinya juga harus menghasilkan penandatanganan berita acara terkait hasil pemancangan batas sementara serta lampirannya berupa peta hasil pemancangan tanda batas sementara tersebut termasuk hasil identifikasi hak-hak pihak ketiga.
Baca juga: Bupati: Aceh Tengah daerah rentan bencana
Hal itu kata dia nantinya akan menjadi acuan dalam penetapan dan pemasangan tanda batas kawasan hutan secara definitif.
"Ini nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas selanjutnya yaitu pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif sebagian kawasan hutan lindung Krueng Sabee dan hutan produksi tetap Jambo Aye Arakundo," ujarnya.
Dalam hal ini Shabela menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan tersebut adalah meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga.
Baca juga: Bupati Aceh Tengah: Korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi
Selanjutnya kata dia kawasan hutan akan dikukuhkan dengan tujuan memberikan ketegasan hukum atas status letak, batas, dan luas kawasan hutan.
"Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan," tuturnya.
Pertemuan tersebut diantaranya diikuti oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, Kepala Bidang Planologi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah I Banda Aceh.
Kemudian, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Aceh Tengah, dan para Camat terkait di Aceh Tengah.