Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Aceh Tengah dengan hukuman 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Jamaluddin dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa Muhar Abduh Wahab selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, terdakwa tidak terbukti menerima uang dari tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar tertentu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menyebutkan berdasar fakta di persidangan terdakwa ikut bersama sejumlah orang lainnya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada tahun anggaran 2018.
Pada saat itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah mengelola anggaran Rp1,69 miliar untuk pembangunan lanjutan pasar tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, di antara volume pekerjaan dikurangi. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp526,3 juta.
Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh untuk menentukan sikap apakah menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Verayanti Artega dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut terdakwa Muhar Abduh Wahab dengan hukum lima tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp15 juta, jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun sembilan bulan penjara.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026