Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan menolak persetujuan terhadap Rncangan Qanun (Raqan) Aceh tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020.
"DPRA memutuskan menolak untuk memberi persetujuan terhadap Rancangan Qanun LPJ pelaksanaan APBA 2020 yang diajukan oleh Gubernur Aceh sebagai kepala Pemerintah Aceh," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi membacakan keputusan DPRA di Banda Aceh, Sabtu dini hari.
Keputusan penolakan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020.
Baca juga: Jawaban Gubernur Aceh terkait pendapat Banggar DPRA soal LPJ 2020
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh telah membahas dan berdiskusi dalam rangka penyusunan rancangan keputusan terhadap Raqan Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 tersebut.
Setelah itu, Dahlan menanyakan kepada anggota sidang paripurna apakah keputusan yang telah dibacakan Sekwan tersebut dapat dijadikan sebagai keputusan DPRA, dan akhirnya disepakati.
"Alhamdulillah kita sudah dapat merampungkan satu keputusan DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020," kata Dahlan Jamaluddin.
Baca juga: DPR Aceh tak sepakat dengan pertanggungjawaban APBA 2020
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut dari sembilan fraksi yang ada di DPRA, hanya empat fraksi menerima pertanggungjawaban Gubernur Aceh, sedangkan lima fraksi lainnya menyatakan menolak.
Empat fraksi yang menerima pertanggungjawaban tersebut antara lain Fraksi Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), serta Fraksi bersama Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Daerah Aceh (PKB-PDA).
Sedangkan fraksi yang menyatakan tidak menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut yakni fraksi Partai Aceh, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar dan Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, selanjutnya dilakukan rapat Banmus, hingga akhirnya diputuskan dalam paripurna menolak Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 tersebut.
Salinan keputusan rapat paripurna DPRA itu juga akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tembusan.
DPRA tidak setujui raqan LPJ pelaksanaan APBA 2020, empat fraksi terima
Sabtu, 21 Agustus 2021 4:08 WIB
Alhamdulillah kita sudah dapat merampungkan satu keputusan DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020