Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial Zul (32). Pelaku ditangkap di sebuah warkop di Desa Senebok Muku Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, Kamis (16/9) malam.
"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti telepon genggam berisi akun chip higg domino serta uang tunai Rp1,4 juta diduga hasil penjualan chip," kata Kombes Pol Winardy.
Penangkapan terduga agen judi online tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas Zul berjudi secara daring serta menjual chip yang digunakan untuk permainan judi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas menuju warung kopi yang dilaporkan dan langsung mengamankan Zul. Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menjual chip sebanyak 18,5B. Sedangkan chip 171B lainnya tersimpan di akun lainnya.
Selanjutnya, terduga agen chip judi online beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut, kata Kombes Pol Winawrdy.
"Pelaku Zul disangkakan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkas Kombes Pol Winardy.
Pewarta: Muhammad HSAEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.