Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aparat kepolisian menangkap kurir narkoba Khirul (22) bersama seorang oknum polisi inisial Brigadir HD (29) usai pesta sabu-sabu dalam kamar Pos Satuan Lalulintas di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Wakapolres Nagan Raya Kompol Tirta Nuralam didampingi Kasat Narkoba IPTU Syamsul Arifin di Jeuram, Selasa mengatakan, bersama dua tersangka itu petugas menemukan barang bukti satu zak sabu-sabu (ukuran 5,22 gram) serta uang tunai Rp3,5 juta.
"Tersangka ini sudah tiga bulan jadi DPO, pengakuan dia sudah berhasil menjual 12 zak sabu-sabu atau sekitar setengah kilogram. Dia tertangkap bersama oknum polisi Sat Sabhara dalam kamar Pos Lantas sedang pesta menggunakan barang ini," katanya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Aceh tersebut karena identitas dan keberadaanya sudah diketahui di seputaran Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, buronan ini berinisial UB.
Dalam penangkapan pada Senin (6/4) siang itu, tidak terjadi perlawanan karena tersangka terperogok berada dalam kamar, setelah dilakukan pengembangan kurir barang haram tersebut mengambil kembali satu zak sabu-sabu yang awalnya sudah dibuang.
Tegas Wakapolres, pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun terlibat dalam kasus narkoba, terlebih lagi saat ini pihaknya sedang menggencarkan operasi bebas narkoba kepada seluruh anggota institusi kepolisian.
"Awalnya anggota Sat Narkoba turun ke Kecamatan Kuala Pesisir ada informasi pesta narkoba, sepulang dari itu mereka singgah di Pos Lantas Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir. Mereka curiga melihat kamar tertutup dan kemudian didobrak masuk ditemukanlah mereka," jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, kedua tersangka tersebut positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti lain seperti alat hisap dan sisa sabu-sabu dalam paket kecil yang digunakan sudah diamankan.
Selain dua tersangka, pihak kepolisian juga menetapkan Brigadir Zulfan anggota Sat Lantas setempat yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai saksi mahkota saat dilakukan penangkapan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Khairul terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta, sesuai bunyi Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika.
"Sementara untuk oknum anggota ini dikenakan dakwaan penyalahgunaan pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Kalau yang satu lagi anggota lantas sementara hanya jadi saksi mahkota untuk proses hukum," katanya menambahkan.
Wakapolres Nagan Raya Kompol Tirta Nuralam didampingi Kasat Narkoba IPTU Syamsul Arifin di Jeuram, Selasa mengatakan, bersama dua tersangka itu petugas menemukan barang bukti satu zak sabu-sabu (ukuran 5,22 gram) serta uang tunai Rp3,5 juta.
"Tersangka ini sudah tiga bulan jadi DPO, pengakuan dia sudah berhasil menjual 12 zak sabu-sabu atau sekitar setengah kilogram. Dia tertangkap bersama oknum polisi Sat Sabhara dalam kamar Pos Lantas sedang pesta menggunakan barang ini," katanya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Aceh tersebut karena identitas dan keberadaanya sudah diketahui di seputaran Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, buronan ini berinisial UB.
Dalam penangkapan pada Senin (6/4) siang itu, tidak terjadi perlawanan karena tersangka terperogok berada dalam kamar, setelah dilakukan pengembangan kurir barang haram tersebut mengambil kembali satu zak sabu-sabu yang awalnya sudah dibuang.
Tegas Wakapolres, pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun terlibat dalam kasus narkoba, terlebih lagi saat ini pihaknya sedang menggencarkan operasi bebas narkoba kepada seluruh anggota institusi kepolisian.
"Awalnya anggota Sat Narkoba turun ke Kecamatan Kuala Pesisir ada informasi pesta narkoba, sepulang dari itu mereka singgah di Pos Lantas Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir. Mereka curiga melihat kamar tertutup dan kemudian didobrak masuk ditemukanlah mereka," jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, kedua tersangka tersebut positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti lain seperti alat hisap dan sisa sabu-sabu dalam paket kecil yang digunakan sudah diamankan.
Selain dua tersangka, pihak kepolisian juga menetapkan Brigadir Zulfan anggota Sat Lantas setempat yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai saksi mahkota saat dilakukan penangkapan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Khairul terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta, sesuai bunyi Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika.
"Sementara untuk oknum anggota ini dikenakan dakwaan penyalahgunaan pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Kalau yang satu lagi anggota lantas sementara hanya jadi saksi mahkota untuk proses hukum," katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta : AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.