Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh
"Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ke empat tersangka yakni berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek.
Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," ujar Kombes Pol Sony Sanjaya