Atambua (Antaraaceh) - Walfrida Soik, tenaga kerja wanita asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Johor Bharu Malaysia dengan tuduhan membunuh majikannya saat ini masih berada dalam pengawasan dokter jiwa negara itu.
"Walfrida masih dalam penanganan dan pengawasan psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampoy Johor Bharu," kata Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampoy Johor Bharu, Abdulkadir bin Abubakar, di Atambua, Sabtu.
Menurut dia, Rumah Sakit Jiwa Tampoy ditunjuk pengadilan untuk memantau kondisi kejiwaan Walfrida, yang akan menjadi catatan yang diperlukan hakim dalam persidangan Walfrida.
Walfrida, ia melanjutkan, sudah berada dalam pengawasan dokter jiwa di rumah sakit sejak Oktober 2013 silam.
"Tanggal 29 Desember kita dampingi Walfrida ikut sidang di pengadilan, dan saat ini dia sedang dalam pengawasan kami di rumah sakit," kata dokter ahli jiwa senior itu.
Abdulkadir berada di Kabupaten Belu untuk mendata rekam jejak kondisi sosio-psikologis dan sosio-ekonomi Walfrida, tenaga kerja muda yang sedang menghadapi ancaman hukuman mati.
Dengan bantuan pegawai Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Kabupaten Belu, Abdulkadir bersama seorang ahli sosial dari Kementerian Sosial Malaysia Zamuna binti Matnur berusaha merekam jejak kehidupan sosial, ekonomi serta kejiwaan Walfrida di kampung halamannya, Faturika.
Hasil rekam jejak tersebut, ia menjelaskan, akan menjadi masukan untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli dalam persidangan perkara Walfrida yang dijadwalkan berlangsung 12 Januari mendatang.
Bupati Belu Joachim Lopez menyatakan akan membuka akses bagi tim dokter Malaysia untuk mencari fakta tentang kehidupan Walfrida dan berharap hasil rekam jejak tersebut bisa meringankan hukuman Walfrida.
"Saya kira ini jalan Tuhan untuk bisa membantu Walfrida dalam menghadapi vonis yang akan dilakukan pengadilan di Malaysia," katanya.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Maryati
COPYRIGHT © 2014