Praktisi teknologi informasi dari Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) Teuku Farhan di Sigli, Kabupaten Pidie, Rabu, mengatakan selain diharamkan agama, unsur perjudian daring juga melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE.
"Masalah judi online ini bukan masalah baru. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sudah menetapkan fatwa haram judi online. UU ITE juga melarang konten yang bermuatan judi," kata Teuku Farhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Teuku Farhan pada muzakarah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie dihadiri kalangan ulama, unsur forum Koordinasi pimpinan daerah, dan masyarakat.
Saat ini permainan daring mengandung unsur judi seperti higgs domino marak berlangsung di Aceh. Sudah banyak pelaku permainan judi ditangkap polisi dan dikenakan hukuman cambuk.
Pemerintah Aceh, kata Teuku Fargan, sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Kominfo untuk memblokir aplikasi dan website judi online, tapi belum ditanggapi sampai hari ini.
"Pemerintah pusat jangan meremehkan kekhususan Aceh dan diharapkan segera merespon permintaan masyarakat Aceh untuk memblokir konten negatif seperti perjudian online yang semakin marak di Aceh," tegas Teuku Farhan.
Teuku Farhan mengatakan pemerintah pusat sudah banyak memblokir aplikasi ilegal dan memuat konten negatif seperti aplikasi VTube yang diblokir sesuai permintaan OJK. Aplikasi Reddit sampai TikTok Cash juga pernah diblokir.
Sudah sepatutnya, kata Teuku Farhan, aplikasi permainan daring mengandung judi yang saat ini populer higgs domino ini juga bisa diblokir.
Apalagi pada keterangan alamat pengembang permainan tertera di Jl MH Thamrin Jakarta. Pihak berwenang bisa menelusuri dan menindaknya.
"Jadi, jangan sampai masyarakat menganggap kegiatan perjudian dilegalkan pemerintah. Terlebih Aceh memiliki kekhususan syariat Islam dan adat," kata Teuku Farhan.