Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen akta kematian untuk warga negara asing (WNA) asal Filipina yang meninggal di kota setempat.
"Kita telah menyerahkan akta kematian seorang WNA dari Filipina yang meninggal di Banda Aceh," kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, di Banda Aceh, Jumat.
Emila mengatakan, akta kematian tersebut diberikan kepada seorang ABK kapal MV Maran Aquarius bernama Jhon Gleen Lacerona Puertos berkebangsaan Filipina yang meninggal pada Sabtu, 2 Oktober 2021 lalu di kapal tanker dalam wilayah Banda Aceh.
"Akta kematian itu kita serahkan kepada salah satu temannya yang juga ABK kapal tersebut," ujarnya.
Emila mengatakan, surat kematian WNA tersebut sebelumnya telah diberikan oleh RSU Zainoel Abidin Banda Aceh ke Disdukcapil, bersama dengan dokumen perjalanan, KTP dan pasport yang bersangkutan guna mengurus akta kematiannya.
"Makanya kita keluarkan akta kematian, karena ada hasil visum, dokumen perjalanan, pasport, KTP, saksi, dan surat dari rumah sakit," kata Emila.
Dengan adanya akta kematian, lanjut Emila, maka WNA dapat memudahkan semua persoalan administrasi yang bersangkutan di negara asalnya, baik itu tunjangan dan hal penting lainnya.
Emila menambahkan, jika ada orang asing atau keluarganya yang meninggal dunia, maka akta kematian dapat diurus dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
"Sesuai Pasal 45 Perpres 96/2018, persyaratan berupa surat keterangan kematian dan dokumen perjalanan atau paspor, hal ini diatur dalam," demikian Emila.