Meulaboh (ANTARA Aceh) - Tiga nelayan tradisional asal Kabupaten Aceh Barat sudah dipulangkan, setelah sebelumnya ditangkap pihak kepolisian, karena mencari ikan di perairan Sumatera Barat tanpa memiliki surat izin usaha penangkapan (SIUP) ikan.
"Saya sejak Minggu (12/7) malam sudah sampai ke rumah bersama dengan dua anak buah kapal yang bersama saya ditangkap waktu itu di perairan laut Andaman, Sumatera Barat," kata Ibnu Hajar (43) salah seorang nelayan di Meulaboh, Senin.
Tiga nelayan tradisional Gampong (desa) Padang Seurehat, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ditangkap saat melaut oleh Pol Air Sumetera Barat yakni Ibnu Hajar (43), Aldi Afanda (25) dan Aldanes (26) karena armada Kapal Motor (KM) Bunga Mawar mereka tidak memiliki izin SIUP.
Menurut keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bahwa ketiga nelayan tersebut selama ini tidak ditahan dalam sel tahanan oleh pihak kepolisian, hanya saja nelayan tersebut tidak pulang sebelum armada mereka ikut dibebaskan.
"Sebenarnya mereka memang tidak ditahan, kalau memang nelayan kita sampai dipersidangan kita siap melakukan advokasi hukum. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan status mereka disana," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat M Iqbal.
Dia menjelaskan, nelayan Aceh Barat tersebut memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sementara SIUP mereka selama ini tidak diurus karena dalam regulasi kebijakan daerah (Qanun) tentang Kelautan dan Perikanan tidak menerakan tentang kewajiban nelayan mengurus SIUP.
Karena itu sebut Iqbal, untuk kedepan direncanakan qanun tersebut akan direvisi sehingga tidak ada kesalahan saat pengurusan izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Aceh Barat.
"Qanun ini dikeluarkan dimasa pemerintahan sebelumnya, jadi kedepan ini agar nelayan kita memili SIUP dan SIPI maka akan coba kita revisi bersama sehingga saat dikeluarkan SIUP wajib berbarengan dengan SIPI," jelasnya.
Kata Iqbal kejadian tersebut merupakan kesalahan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini mengenai pemberian izin, karena selama ini pengurusan SIUP seolah dianggap tidak penting sehingga tidak diterakan dalam qanun daerah.
Menurut dia, apabila kasus perdata tersebut sudah ditangani pihak kepolisian ataupun bahkan sampai pada Kejaksaan maka mau tidak mau nelayan harus mengikuti proses hukum.
"Namun demikian kita tidak tingal diam, semua pihak dari Pemkab Aceh Barat sampai DKP Provinsi Aceh sudah ikut berpartisipasi menyurati dan sebagainya dalam upaya menyelesaikan persoalan nelayan ini," imbuhnya.
Sementara itu, di sisi lain sejumlah mahasiwa dan nelayan melakukan aksi di kantor bupati Aceh Barat Senin (13/7) siang mendesak pemda membebaskan nelayan yang menurut mereka masih menjalani proses hukum padahal nelayan tersebut berbuat salah karena keteledoran pemerintah memberi perlindungan nelayan.
"Aksi hari ini belum cukup, besok kami akan membuat aksi serupa sampai pemerintah Aceh Barat benar-benar terbuka mata melihat kehidupan nelayan dan membebaskan nelayan beserta armadanya yang masih ditahan Polda Sumbar," kata koordinator aksi Deni Setiawan.
"Saya sejak Minggu (12/7) malam sudah sampai ke rumah bersama dengan dua anak buah kapal yang bersama saya ditangkap waktu itu di perairan laut Andaman, Sumatera Barat," kata Ibnu Hajar (43) salah seorang nelayan di Meulaboh, Senin.
Tiga nelayan tradisional Gampong (desa) Padang Seurehat, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat ditangkap saat melaut oleh Pol Air Sumetera Barat yakni Ibnu Hajar (43), Aldi Afanda (25) dan Aldanes (26) karena armada Kapal Motor (KM) Bunga Mawar mereka tidak memiliki izin SIUP.
Menurut keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bahwa ketiga nelayan tersebut selama ini tidak ditahan dalam sel tahanan oleh pihak kepolisian, hanya saja nelayan tersebut tidak pulang sebelum armada mereka ikut dibebaskan.
"Sebenarnya mereka memang tidak ditahan, kalau memang nelayan kita sampai dipersidangan kita siap melakukan advokasi hukum. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan status mereka disana," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat M Iqbal.
Dia menjelaskan, nelayan Aceh Barat tersebut memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sementara SIUP mereka selama ini tidak diurus karena dalam regulasi kebijakan daerah (Qanun) tentang Kelautan dan Perikanan tidak menerakan tentang kewajiban nelayan mengurus SIUP.
Karena itu sebut Iqbal, untuk kedepan direncanakan qanun tersebut akan direvisi sehingga tidak ada kesalahan saat pengurusan izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Aceh Barat.
"Qanun ini dikeluarkan dimasa pemerintahan sebelumnya, jadi kedepan ini agar nelayan kita memili SIUP dan SIPI maka akan coba kita revisi bersama sehingga saat dikeluarkan SIUP wajib berbarengan dengan SIPI," jelasnya.
Kata Iqbal kejadian tersebut merupakan kesalahan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini mengenai pemberian izin, karena selama ini pengurusan SIUP seolah dianggap tidak penting sehingga tidak diterakan dalam qanun daerah.
Menurut dia, apabila kasus perdata tersebut sudah ditangani pihak kepolisian ataupun bahkan sampai pada Kejaksaan maka mau tidak mau nelayan harus mengikuti proses hukum.
"Namun demikian kita tidak tingal diam, semua pihak dari Pemkab Aceh Barat sampai DKP Provinsi Aceh sudah ikut berpartisipasi menyurati dan sebagainya dalam upaya menyelesaikan persoalan nelayan ini," imbuhnya.
Sementara itu, di sisi lain sejumlah mahasiwa dan nelayan melakukan aksi di kantor bupati Aceh Barat Senin (13/7) siang mendesak pemda membebaskan nelayan yang menurut mereka masih menjalani proses hukum padahal nelayan tersebut berbuat salah karena keteledoran pemerintah memberi perlindungan nelayan.
"Aksi hari ini belum cukup, besok kami akan membuat aksi serupa sampai pemerintah Aceh Barat benar-benar terbuka mata melihat kehidupan nelayan dan membebaskan nelayan beserta armadanya yang masih ditahan Polda Sumbar," kata koordinator aksi Deni Setiawan.
Pewarta: Pewarta : Anwar: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.