Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Faisal yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit, dengan hukuman tiga tahun enam bulam penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa Faisal hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Afridal Darmi dan kawan-kawan. Hadir JPU Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar empat bulan kurungan.
Berdasarkan fakta selama persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur RSUDYA dalam pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS).
"Pengadaan SIMR di RSUDYA dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, pengadaan SIMR tersebut menyebabkan kerugian negara Rp1,7 miliar," kata majelis hakim.
Sebelumnya menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertahankan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan,, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta aplikasi SIMR masih digunakan di rumah sakit tersebut," kata majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Faisal dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp388 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan apakan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan empat tahun penjara