Tapaktuan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan audiensi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Ruang Rapat Saharjo Gedung Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Jumat.
Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menyampaikan berbagai permasalahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, yang telah mengalami overcrowded atau sudah kelebihan penghuni serta berada di lokasi padat penduduk, sehingga tidak mungkin lagi dilakukan perluasan.
"Kita mengusulkan agar direlokasikan dan dibangun kembali Rutan baru pada lokasi lama bangunan di Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, yang saat ini sudah mengalami kerusakan akibat konflik Aceh," kata Tgk. Amran.
Baca juga: Rutan Tapaktuan sudah kelebihan penghuni, Karutan: semoga pemindahannya bisa terealisasi
Selain itu, Luas bangunan Rutan saat ini, sudah sangat tidak lagak, karena sudah Overcrowded atau kelebihan penghuni, dengan daya tampung yang seharusnya hanya 70 penghuni, kini telah dihuni 181 warga binaan yang menempati 13 kamar, terdiri dari 10 kamar kecil dan Tiga kamar besar.
Tgk. Amran mengatakan Pembangunan gedung baru ini nantinya akan memudahkan untuk melakukan pembinaan kepada para warga binaan, baik berupa keterampilan, pelatihan dan lainnya, Hal tersebut ditanggapi secara positif oleh Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, Dr. Reynhard Silitonga, SH.,MH., M.Si.
Secara khusus Dirjen Pemasyarakatan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang segera mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan agar dapat tersedia bangunan Rutan yang representatif dan layak di Aceh Selatan, salah satunya melalui inisiatif menyurati Bapak Menteri Hukum dan HAM RI.