Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tiga narapidana yang diberi izin berlebaran oleh oknum sipir di Lapas Kelas II A Banda Aceh belum kembali ke Lapas tersebut.
"Benar ada tiga narapida yang diberi izin belum kembali. Izin yang diberikan oknum sipir itu tanpa sepengetahuan saya," kata Kalapas II A Banda Aceh Ibnu S di Banda Aceh, Rabu.
Ketiga napi yang belum kembali itu yakni Sukri, Firman, Johari Hasan.
Ia mengatakan napi yang diberikan izin tanpa sepengetahuannya itu kemungkinan dengan petugas jaga.
"Ada oknum di lapas yg menyalahi prosedur memberikan izin kepada napi," katanya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari ketiga napi yang belum kembali ke Lapas tersebut.
Menurut dia, dalam aturan tidak ada izin dengan alasan berlebaran kecuali orang tua sakit atau keluarga dan yang bersangkutan sesuai prosedur harus dikawal.
Ibnu yang baru menjabat sembilan bulan tersebut mengaku kewalahan dalam penegakan disiplin karena masih ada petugas jaga yg tidak mematuhi aturan.
"Selama ini sudah tiga petugas lapas dan komandan jaga dipindahtugaskan karena pelanggaran disiplin," katanya.
Ia mengatakan sulitnya memantau penertiban di Lapas karena tidak adanya rumah dinas yang memudahkan dirinya untuk memantau secara optimal."Selain ketiadaan rumah dinas juga terbatasnya petugas," katanya.
Ia menyebutkan jumlah penghuni Lapas Kelas II A Banda Aceh sebanyak 518 orang.
Ibnu menyatakan pihaknya komit untuk mengembalikan citra Lapas yg selama ini kurang baik dengan munculnya kasus napi kabur, terlibat narkoba, dan pemberian izin di luar prosedur.
"Benar ada tiga narapida yang diberi izin belum kembali. Izin yang diberikan oknum sipir itu tanpa sepengetahuan saya," kata Kalapas II A Banda Aceh Ibnu S di Banda Aceh, Rabu.
Ketiga napi yang belum kembali itu yakni Sukri, Firman, Johari Hasan.
Ia mengatakan napi yang diberikan izin tanpa sepengetahuannya itu kemungkinan dengan petugas jaga.
"Ada oknum di lapas yg menyalahi prosedur memberikan izin kepada napi," katanya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari ketiga napi yang belum kembali ke Lapas tersebut.
Menurut dia, dalam aturan tidak ada izin dengan alasan berlebaran kecuali orang tua sakit atau keluarga dan yang bersangkutan sesuai prosedur harus dikawal.
Ibnu yang baru menjabat sembilan bulan tersebut mengaku kewalahan dalam penegakan disiplin karena masih ada petugas jaga yg tidak mematuhi aturan.
"Selama ini sudah tiga petugas lapas dan komandan jaga dipindahtugaskan karena pelanggaran disiplin," katanya.
Ia mengatakan sulitnya memantau penertiban di Lapas karena tidak adanya rumah dinas yang memudahkan dirinya untuk memantau secara optimal."Selain ketiadaan rumah dinas juga terbatasnya petugas," katanya.
Ia menyebutkan jumlah penghuni Lapas Kelas II A Banda Aceh sebanyak 518 orang.
Ibnu menyatakan pihaknya komit untuk mengembalikan citra Lapas yg selama ini kurang baik dengan munculnya kasus napi kabur, terlibat narkoba, dan pemberian izin di luar prosedur.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.