Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Nelayan di Kabupaten Aceh Utara meminta kepada pemerintah untuk dapat mengganti pukat trawl yang masih banyak digunakan nelayan, karena merusak lingkungan.
Panglima Laot (lembaga adat laut) Aceh Utara Ismail Insya di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, penggunaan pukat trawl tersebut sudah dilarang oleh pemerintah, namaun masih banyak nelayan di daerah ini yang menggunakannya.
Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawal) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Disebutkan, meskipun ada peraturan tersebut namun masih banyak nelayan di Aceh yang menggunakan pukat trawl dan sejenisnya.
Dampak dari penggunaan pukat dimaksud, berimbas kepada kerusakan lingkungan dan biota laut sehingga dianggap berbahaya dan dilarang, katanya.
Terkait dengan masalah tersebut, kata Ismail, pihaknya dari Lembaga Hukum Adat Laot Aceh Utara, telah duduk bersama dengan pemerintah daerah dan juga dari unsur keamanan terhadap implementasi peraturan menteri tersebut.
Akan tetapi, lanjut dia, belum bisa menghentikan aksi penggunaan pukat tersebut yang dilakukan oleh nelayan, alasannya, nelayan yang telah menggunakan pukat trawl belum mampu untuk menggantikan pukat yang selama ini mereka pakai.
"Oleh karena itu, nelayan di Aceh Utara, meminta kepada pemerintah pusat untuk membantu mengganti pukat trawl dan sejenisnya yang selama ini mereka pakai dengan jenis pukat yang tidak dilarang," ujar dia.
Dikatakan, Pemkab Aceh Utara sendiri tidak mampu, karena terbatasnya anggaran yang dimiliki.
Menghadapi persoalan tersebut, kata Ismail, pihaknya sebagai lembaga hukum dan adat laut meminta kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan, agar dapat membantu pengadaan alat tangkap yang ramah lingkungan untuk mengantikan pukat trawl.
Panglima Laot (lembaga adat laut) Aceh Utara Ismail Insya di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, penggunaan pukat trawl tersebut sudah dilarang oleh pemerintah, namaun masih banyak nelayan di daerah ini yang menggunakannya.
Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawal) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Disebutkan, meskipun ada peraturan tersebut namun masih banyak nelayan di Aceh yang menggunakan pukat trawl dan sejenisnya.
Dampak dari penggunaan pukat dimaksud, berimbas kepada kerusakan lingkungan dan biota laut sehingga dianggap berbahaya dan dilarang, katanya.
Terkait dengan masalah tersebut, kata Ismail, pihaknya dari Lembaga Hukum Adat Laot Aceh Utara, telah duduk bersama dengan pemerintah daerah dan juga dari unsur keamanan terhadap implementasi peraturan menteri tersebut.
Akan tetapi, lanjut dia, belum bisa menghentikan aksi penggunaan pukat tersebut yang dilakukan oleh nelayan, alasannya, nelayan yang telah menggunakan pukat trawl belum mampu untuk menggantikan pukat yang selama ini mereka pakai.
"Oleh karena itu, nelayan di Aceh Utara, meminta kepada pemerintah pusat untuk membantu mengganti pukat trawl dan sejenisnya yang selama ini mereka pakai dengan jenis pukat yang tidak dilarang," ujar dia.
Dikatakan, Pemkab Aceh Utara sendiri tidak mampu, karena terbatasnya anggaran yang dimiliki.
Menghadapi persoalan tersebut, kata Ismail, pihaknya sebagai lembaga hukum dan adat laut meminta kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan, agar dapat membantu pengadaan alat tangkap yang ramah lingkungan untuk mengantikan pukat trawl.
Pewarta: Pewarta : MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.