Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan di seluruh Aceh untuk melaut saat peringatan tsunami Aceh, karena 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut. 

"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi terhadap keputusan adat ini," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu.

Miftach mengatakan, hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 silam atau 16 tahun yang lalu pasca tsunami melanda Aceh.

Miftach menegaskan, terhadap nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama. 

"Sanksinya adalah kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.

Miftach menuturkan, 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena pada setiap tanggal tersebut adanya peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya adalah keluarga nelayan.

"Pantangan ini satu hari penuh, mulai dari tenggelamnya matahari sampai dengan tenggelamnya matahari hari sehari setelahnya," kata Miftach. 

Miftach juga menyebutkan, adapun hari pantangan melaut di Aceh sesuai hukum adat yang telah ditetapkan yakni saat hari Jumat (sehari penuh). Kemudian, hari raya Idul Fitri (tiga hari berturut-turut), hari raya Idul Adha (tiga hari berturut-turut). 

Selanjutnya, pada hari kenduri laot (tiga hari berturut-turut), hari kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus (sehari penuh), dan hari peringatan tsunami pada 26 Desember (sehari penuh).

 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026