Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pasien Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, harus membeli obat, padahal program JKRA tersebut biaya berobat gratis.
Salah seorang keluarga pasien, Hendri di Tapaktuan, Senin menyatakan, ada keputusan di rumah sakit milik Pemkab Aceh Selatan tersebut yang mewajibkan kepada pihak keluarga pasien membeli obat di luar menggunakan uang sendiri.
Kewajiban membeli obat di luar menggunakan uang pribadi itu tidak seluruh obat yang dibutuhkan, melainkan hanya khusus terhadap obat tertentu yang tidak tersedia di rumah sakit tersebut.
Namun keputusan itu tetap saja memberatkan masyarakat kurang mampu, karena status pasien adalah pasien JKRA seharusnya seluruh biaya yang dibutuhkan ditanggung oleh Pemerintah, katanya.
Dia menuturkan, kewajiban harus merogoh kantong sendiri untuk menebus obat itu terjadi saat dia mengobati anaknya yang dirawat inap di RSUD-YA Tapaktuan sejak Jumat (28/8) malam hingga Senin (31/8) pagi.
"Resep obat yang diberikan petugas medis harus saya tebus di klinik luar rumah sakit dengan uang pribadi. Kondisi ini jelas-jelas memberatkan pasien kurang mampu," ujarnya.
Kendatipun obat yang ditebus tidak seberapa harganya, namun kondisi ini telah menodai program pemerintah. Lebih konyol, cairan infus aserin dan salep saja harus dibeli sendiri. Ini salah satu bentuk pengkebirian hak-hak pasien kurang mampu," paparnya bernada kesal.
Padahal, lanjut Hendri, untuk kelancaran proses pengobatan anaknya yang masih berumur 2 tahun, pihaknya sudah melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan sebagai pasien JKRA.
Namun tetap saja pihak rumah sakit menganjurkan agar menebus (beli) obat diluar. Kondisi itu tentunya membuat pasien kurang mampu menderita. Kejanggalan lain adalah, akan dikemanakan uang masyarakat tersebut jika suatu ketika claim pembayaran obat-obatan keluar dari pihak BPJS, katanya.
"Ternyata kartu JKRA bukan apa-apanya bagi pasien kurang mampu. Saya menilai, kondisi ini bukan hanya dialami keluarga kami. Diduga banyak pasien lain mengalami nasib serupa namun enggan berkomentar," ujarnya.
Praktik yang dilakoni pihak rumah sakit merupakan preseden buruk terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini. Disinyalir, penikmat pengobatan dan pelayanan yang baik hanya bagi segelitir orang berduit dan pejabat saja, keluhnya.
Bukan hanya Hendri, salah seorang pasien asal Kluet Raya juga menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap kasus tebus obat dengan uang pribadi itu.
"Demi kesembuhan, mau tidak mau kami harus membeli obat diluar RSUD-YA, walaupun memiliki kartu JKRA. Sebagai orang awam harus memenuhi apa yang dianjurkan tenaga medis. Kami tidak tau pengobatan gratis tersebut sejauh mana dan bentuknya bagimana. Intinya, kami beberapa kali membeli obat diluar," ungkap warga tersebut.
Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr Faisal, SpAn yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui bahwa selama ini memang ada keputusan dari pihaknya yang membebankan kepada pasien atau keluarga pasien untuk menebus obat diluar jika jenis obat yang dibutuhkan itu tidak tersedia di rumah sakit itu.
"Inisiatif ini kami ambil demi untuk kelancaran proses pengobatan. Sebab sejak seminggu terakhir ketersediaan obat di rumah sakit ini sedang dalam kondisi menipis," ujarnya.
Menurutnya, penyebab terjadi kekurangan obat di RSUD-YA Tapaktuan, karena sistem pembelian obat sekarang ini diharuskan secara E-Catalog, sehingga pasien peserta JKRA maupun Askes yang bernuang dibawah BPJS Kesehatan harus membeli obat dari luar.
"Sebenarnya obat-obatan yang diperlukan itu, sudah lama kami pesan namun sampai hari ini belum sampai. Ini sebuah kendala besar yang dialami pihak rumah sakit, bukan hanya di Aceh Selatan tetapi kondisi serupa juga terjadi di daerah lain bahkan secara nasional," jelas Faisal.
Untuk mengantisipasi persoalan itu, sambungnya, pihak RSUD-YA Tapaktuan akan menempuh solusi lain untuk menekan hambatan pasokan obat.
"Diupayakan pembelian obat secara manual. Resikonya, selain harga obat lebih mahal, pembelian secara manual juga bertabrakan dengan anjuran BPJS. Diantara dua pilihan tersebut, kita harus mempertimbangkan resiko kebijakan itu, tetapi kami tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat demi kemanusiaan," katanya.
Obat harus tersedia
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan yang dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan, Junaidi SKM mengatakan, secara teknis obat-obatan di rumah sakit merupakan tanggungjawab pihak rumah sakit.
Tugas BPJS Kesehatan hanya sebatas membayar seluruh claim yang diajukan dengan sistem paket, katanya.
"Terkait persoalan kekurangan obat itu bukan urusan atau bukan ranah kami sebab tanggungjawab itu berada pada pihak rumah sakit karena pengadaan obat langsung mereka yang tangani melalui distributor yang ditunjuk," katanya.
Pihak BPJS Kesehatan hanya bertugas membayar claim yang diajukan dalam bentuk satu paket yakni telah termasuk pelayanan, asuransi kesehatan dan obat-obatan, kata Junaidi.
Menurutnya, terkait pemberlakuan aturan pengadaan obat-obatan melalui sistem E-Catalog sesuai Permenkes Nomor 28 tahun 2014, bukan sebuah alasan pembenaran bagi pihak rumah sakit sehingga timbulnya persoalan krisis obat-obatan selama ini.
"Pemberlakuan aturan pengadaan obat melalui sistem E-Catalog bukan sebuah alasan sehingga timbulnya persoalan kekurangan obat," ujarnya.
Sebab, katanya, pihak rumah sakit berkewajiban menyediakan obat secara lengkap setiap harinya, mengingat masyarakat tetap menuntut kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan itu memuaskan, masyarakat tidak tahu jika timbulnya krisis obat itu akibat pemberlakuan aturan E-Catalog.
Seharusnya, sambung Junaidi, tenaga medis khususnya dokter yang menangani pasien di rumah sakit tersebut, sebelum mengeluarkan resep obat harus berkonsultasi terlebih dulu dengan tenaga medis yang mengurusi bagian obat-obatan, apakah resep obat yang akan dikeluarkan itu masuk dalam daftar obat-obatan yang disediakan dalam E-Catalog atau tidak.
Jika obat-obatan yang dibutuhkan itu tidak tersedia dalam daftar obat E-Catalog, sambungnya, maka pihak rumah sakitpun dibenarkan mengadakan obat-obatan baru tersebut sejauh mengikuti petunjuk teknis sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya bahwa, terhadap pasien peserta JKRA atau JKN yang menjadi tanggungan asuransi BPJS Kesehatan, seluruh biaya yang dikeluarkan saat berobat menjadi tanggungan BPJS termasuk kebutuhan obat-obatannya," tuturnya.
Salah seorang keluarga pasien, Hendri di Tapaktuan, Senin menyatakan, ada keputusan di rumah sakit milik Pemkab Aceh Selatan tersebut yang mewajibkan kepada pihak keluarga pasien membeli obat di luar menggunakan uang sendiri.
Kewajiban membeli obat di luar menggunakan uang pribadi itu tidak seluruh obat yang dibutuhkan, melainkan hanya khusus terhadap obat tertentu yang tidak tersedia di rumah sakit tersebut.
Namun keputusan itu tetap saja memberatkan masyarakat kurang mampu, karena status pasien adalah pasien JKRA seharusnya seluruh biaya yang dibutuhkan ditanggung oleh Pemerintah, katanya.
Dia menuturkan, kewajiban harus merogoh kantong sendiri untuk menebus obat itu terjadi saat dia mengobati anaknya yang dirawat inap di RSUD-YA Tapaktuan sejak Jumat (28/8) malam hingga Senin (31/8) pagi.
"Resep obat yang diberikan petugas medis harus saya tebus di klinik luar rumah sakit dengan uang pribadi. Kondisi ini jelas-jelas memberatkan pasien kurang mampu," ujarnya.
Kendatipun obat yang ditebus tidak seberapa harganya, namun kondisi ini telah menodai program pemerintah. Lebih konyol, cairan infus aserin dan salep saja harus dibeli sendiri. Ini salah satu bentuk pengkebirian hak-hak pasien kurang mampu," paparnya bernada kesal.
Padahal, lanjut Hendri, untuk kelancaran proses pengobatan anaknya yang masih berumur 2 tahun, pihaknya sudah melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan sebagai pasien JKRA.
Namun tetap saja pihak rumah sakit menganjurkan agar menebus (beli) obat diluar. Kondisi itu tentunya membuat pasien kurang mampu menderita. Kejanggalan lain adalah, akan dikemanakan uang masyarakat tersebut jika suatu ketika claim pembayaran obat-obatan keluar dari pihak BPJS, katanya.
"Ternyata kartu JKRA bukan apa-apanya bagi pasien kurang mampu. Saya menilai, kondisi ini bukan hanya dialami keluarga kami. Diduga banyak pasien lain mengalami nasib serupa namun enggan berkomentar," ujarnya.
Praktik yang dilakoni pihak rumah sakit merupakan preseden buruk terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini. Disinyalir, penikmat pengobatan dan pelayanan yang baik hanya bagi segelitir orang berduit dan pejabat saja, keluhnya.
Bukan hanya Hendri, salah seorang pasien asal Kluet Raya juga menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap kasus tebus obat dengan uang pribadi itu.
"Demi kesembuhan, mau tidak mau kami harus membeli obat diluar RSUD-YA, walaupun memiliki kartu JKRA. Sebagai orang awam harus memenuhi apa yang dianjurkan tenaga medis. Kami tidak tau pengobatan gratis tersebut sejauh mana dan bentuknya bagimana. Intinya, kami beberapa kali membeli obat diluar," ungkap warga tersebut.
Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr Faisal, SpAn yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui bahwa selama ini memang ada keputusan dari pihaknya yang membebankan kepada pasien atau keluarga pasien untuk menebus obat diluar jika jenis obat yang dibutuhkan itu tidak tersedia di rumah sakit itu.
"Inisiatif ini kami ambil demi untuk kelancaran proses pengobatan. Sebab sejak seminggu terakhir ketersediaan obat di rumah sakit ini sedang dalam kondisi menipis," ujarnya.
Menurutnya, penyebab terjadi kekurangan obat di RSUD-YA Tapaktuan, karena sistem pembelian obat sekarang ini diharuskan secara E-Catalog, sehingga pasien peserta JKRA maupun Askes yang bernuang dibawah BPJS Kesehatan harus membeli obat dari luar.
"Sebenarnya obat-obatan yang diperlukan itu, sudah lama kami pesan namun sampai hari ini belum sampai. Ini sebuah kendala besar yang dialami pihak rumah sakit, bukan hanya di Aceh Selatan tetapi kondisi serupa juga terjadi di daerah lain bahkan secara nasional," jelas Faisal.
Untuk mengantisipasi persoalan itu, sambungnya, pihak RSUD-YA Tapaktuan akan menempuh solusi lain untuk menekan hambatan pasokan obat.
"Diupayakan pembelian obat secara manual. Resikonya, selain harga obat lebih mahal, pembelian secara manual juga bertabrakan dengan anjuran BPJS. Diantara dua pilihan tersebut, kita harus mempertimbangkan resiko kebijakan itu, tetapi kami tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat demi kemanusiaan," katanya.
Obat harus tersedia
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan yang dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan, Junaidi SKM mengatakan, secara teknis obat-obatan di rumah sakit merupakan tanggungjawab pihak rumah sakit.
Tugas BPJS Kesehatan hanya sebatas membayar seluruh claim yang diajukan dengan sistem paket, katanya.
"Terkait persoalan kekurangan obat itu bukan urusan atau bukan ranah kami sebab tanggungjawab itu berada pada pihak rumah sakit karena pengadaan obat langsung mereka yang tangani melalui distributor yang ditunjuk," katanya.
Pihak BPJS Kesehatan hanya bertugas membayar claim yang diajukan dalam bentuk satu paket yakni telah termasuk pelayanan, asuransi kesehatan dan obat-obatan, kata Junaidi.
Menurutnya, terkait pemberlakuan aturan pengadaan obat-obatan melalui sistem E-Catalog sesuai Permenkes Nomor 28 tahun 2014, bukan sebuah alasan pembenaran bagi pihak rumah sakit sehingga timbulnya persoalan krisis obat-obatan selama ini.
"Pemberlakuan aturan pengadaan obat melalui sistem E-Catalog bukan sebuah alasan sehingga timbulnya persoalan kekurangan obat," ujarnya.
Sebab, katanya, pihak rumah sakit berkewajiban menyediakan obat secara lengkap setiap harinya, mengingat masyarakat tetap menuntut kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan itu memuaskan, masyarakat tidak tahu jika timbulnya krisis obat itu akibat pemberlakuan aturan E-Catalog.
Seharusnya, sambung Junaidi, tenaga medis khususnya dokter yang menangani pasien di rumah sakit tersebut, sebelum mengeluarkan resep obat harus berkonsultasi terlebih dulu dengan tenaga medis yang mengurusi bagian obat-obatan, apakah resep obat yang akan dikeluarkan itu masuk dalam daftar obat-obatan yang disediakan dalam E-Catalog atau tidak.
Jika obat-obatan yang dibutuhkan itu tidak tersedia dalam daftar obat E-Catalog, sambungnya, maka pihak rumah sakitpun dibenarkan mengadakan obat-obatan baru tersebut sejauh mengikuti petunjuk teknis sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya bahwa, terhadap pasien peserta JKRA atau JKN yang menjadi tanggungan asuransi BPJS Kesehatan, seluruh biaya yang dikeluarkan saat berobat menjadi tanggungan BPJS termasuk kebutuhan obat-obatannya," tuturnya.
Pewarta: Pewarta : HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.