Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengeksekusi mantan kepala dinas kesehatan setempat ke Rutan Kelas IIB Singkil guna menjalani hukuman dua tahun penjara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Erwin bin Alm Rusli.
"Yang bersangkutan dipidana dalam perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Yang bersangkutan dipidana dua tahun penjara," kata Rahmad Syahroni Rambe.
Selain Erwin bin Alm Rusli, jaksa penuntut umum juga mengeksekusi terpidana lainnya dalam perkara yang sama ke Ruan Kelas IIB Singkil. Terpidana atas nama Asrial bin Alm Rusli dengan hukuman dua tahun penjara.
Rahmad Syahroni mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menolak kasasi kedua terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan tinggi Banda Aceh.
Kedua terpidana dihukum bersalah melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP, kata Rahmad Syahroni.
"Selain pidana penjara, kedua terpidana juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan masing-masing tiga bulan penjara," kata Rahmad Syahroni Rambe.