Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan RAPBK Perubahan tahun 2015 sebesar Rp1,279 triliun atau mengalami kenaikan 18,63 persen dibandingkan APBK murni senilai Rp1,012 triliun.
Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra pada pembukaan rapat paripurna I DPRK setempat di Tapaktuan, Rabu menyatakan, perubahan APBK 2015 ini didasari oleh kebijakan umum anggaran dan penetapan plafon anggaran sementara perubahan yang telah diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
RAPBK-P 2015 yang diusulkan tersebut dengan rincian pendapatan dari sektor PAD ditargetkan menjadi Rp92 miliar lebih, dana perimbangan menjadi Rp829 miliar dan lain-lain pendapat daerah yang sah menjadi Rp358 miliar lebih.
Belanja menjadi Rp1,3 triliun lebih, terdiri dari belanja langsung Rp699 miliar lebih dan belanja tidak langsung Rp622 miliar lebih. Pembiayaan direncanakan sebasar Rp49 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp6,8 miliar, selisih pendapatan dan belanja Rp 42 miliar.
Dalam rancangan perubahan APBK ini, kata Bupati, terdapat beberapa kebijakan yang dijadikan indikator perubahan anggaran di antaranya penyesuaian gaji PNS, pemberlakuan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan adanya penambahan dan pergeseran anggaran antar unit instansi.
"Dengan terus meningkatnya pendapatan APBK dari tahun ke tahun ini, Pemkab Aceh Selatan sangat optimis roda pemerintahan di Aceh Selatan berjalan efektif dan cukup stabil untuk memacu kemajuan pembangunan daerah kedepannya," kata Bupati.
Bupati menjelaskan, APBK 2015 sebelum perubahan sebesar Rp1,012 triliun lebih, realisasinya sampai saat ini sudah mencapai Rp1 triliun lebih atau 99,11 persen.
Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp982 miliar lebih, realisasi sampai saat ini sudah mencapai Rp964 miliar lebih atau 94,53 persen, sehingga nilai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) menjadi sebesar Rp49,5 miliiar lebih. Sesuai neraca tahun berjalan jumlah aset senilai Rp1,8 miliar lebih.
Dalam penyampaian RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2015, Bupati mengatakan bahwa dalam tahun ini Pemkab Aceh Selatan mendapat tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp116,5 miliar.
Kemudian tambahan Alokasi Dana Desa dari APBN senilai Rp58 miliar lebih sehingga seluruhnya menjadi Rp68,9 miliar lebih.
Selain itu Aceh Selatan juga mendapat kucuran dana bantuan keuangan dari Provinsi Aceh dalam rangka pengamanan pantai mencegah abrasi sebesar Rp10 miliar.
Pada kesempatan itu, Bupati meminta kepada anggota dewan agar memacu atau mempercepat pembahasan beberapa rancangan qanun yang masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda), dimana usulannya telah disampaikan kepada pihak legislatif.
Menurut Bupati, hal ini dirasa penting mendapat perhatian serius dari pihak dewan, agar rancangan qanun tersebut dapat dilaksanakan segera demi percepatan pembangunan Aceh Selatan.
"Apalagi Aceh Selatan saat ini sedang dihadapkan dengan pembahasan APBK tahun anggaran 2016 yang harus selesai satu bulan sebelum tahun 2015 berakhir, dimana KUA dan PPAS untuk itu telah kami serahkan kepada dewan beberapa waktu lalu," katanya.
Bupati menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Selatan tahun 2014 disusun berdasarkan laporan hasil review LKPD oleh Inspektorat Aceh Selatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2014 yang baru diterima Pemkab setempat pada Senin 6 Juli 2015 lalu, dengan opini Wajar Dengan Pengecualian Plus (WDP Plus).
"Kita mengharapkan pada tahun 2015 ini Pemkab Aceh Selatan mamapu mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," papar Sama Indra.
Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra pada pembukaan rapat paripurna I DPRK setempat di Tapaktuan, Rabu menyatakan, perubahan APBK 2015 ini didasari oleh kebijakan umum anggaran dan penetapan plafon anggaran sementara perubahan yang telah diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
RAPBK-P 2015 yang diusulkan tersebut dengan rincian pendapatan dari sektor PAD ditargetkan menjadi Rp92 miliar lebih, dana perimbangan menjadi Rp829 miliar dan lain-lain pendapat daerah yang sah menjadi Rp358 miliar lebih.
Belanja menjadi Rp1,3 triliun lebih, terdiri dari belanja langsung Rp699 miliar lebih dan belanja tidak langsung Rp622 miliar lebih. Pembiayaan direncanakan sebasar Rp49 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp6,8 miliar, selisih pendapatan dan belanja Rp 42 miliar.
Dalam rancangan perubahan APBK ini, kata Bupati, terdapat beberapa kebijakan yang dijadikan indikator perubahan anggaran di antaranya penyesuaian gaji PNS, pemberlakuan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan adanya penambahan dan pergeseran anggaran antar unit instansi.
"Dengan terus meningkatnya pendapatan APBK dari tahun ke tahun ini, Pemkab Aceh Selatan sangat optimis roda pemerintahan di Aceh Selatan berjalan efektif dan cukup stabil untuk memacu kemajuan pembangunan daerah kedepannya," kata Bupati.
Bupati menjelaskan, APBK 2015 sebelum perubahan sebesar Rp1,012 triliun lebih, realisasinya sampai saat ini sudah mencapai Rp1 triliun lebih atau 99,11 persen.
Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp982 miliar lebih, realisasi sampai saat ini sudah mencapai Rp964 miliar lebih atau 94,53 persen, sehingga nilai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) menjadi sebesar Rp49,5 miliiar lebih. Sesuai neraca tahun berjalan jumlah aset senilai Rp1,8 miliar lebih.
Dalam penyampaian RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2015, Bupati mengatakan bahwa dalam tahun ini Pemkab Aceh Selatan mendapat tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp116,5 miliar.
Kemudian tambahan Alokasi Dana Desa dari APBN senilai Rp58 miliar lebih sehingga seluruhnya menjadi Rp68,9 miliar lebih.
Selain itu Aceh Selatan juga mendapat kucuran dana bantuan keuangan dari Provinsi Aceh dalam rangka pengamanan pantai mencegah abrasi sebesar Rp10 miliar.
Pada kesempatan itu, Bupati meminta kepada anggota dewan agar memacu atau mempercepat pembahasan beberapa rancangan qanun yang masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda), dimana usulannya telah disampaikan kepada pihak legislatif.
Menurut Bupati, hal ini dirasa penting mendapat perhatian serius dari pihak dewan, agar rancangan qanun tersebut dapat dilaksanakan segera demi percepatan pembangunan Aceh Selatan.
"Apalagi Aceh Selatan saat ini sedang dihadapkan dengan pembahasan APBK tahun anggaran 2016 yang harus selesai satu bulan sebelum tahun 2015 berakhir, dimana KUA dan PPAS untuk itu telah kami serahkan kepada dewan beberapa waktu lalu," katanya.
Bupati menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Selatan tahun 2014 disusun berdasarkan laporan hasil review LKPD oleh Inspektorat Aceh Selatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2014 yang baru diterima Pemkab setempat pada Senin 6 Juli 2015 lalu, dengan opini Wajar Dengan Pengecualian Plus (WDP Plus).
"Kita mengharapkan pada tahun 2015 ini Pemkab Aceh Selatan mamapu mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," papar Sama Indra.
Pewarta: Pewarta : HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.