Aceh (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka korban kecelakaan bus tertabrak Kereta di Ds Ketanon Tulungagung, Jawa Timur telah tuntas disalurkan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekali pun, seperti hari ini Ahad (27/2),” kata Rivan dalam siaran pers diterima di Banda Aceh, Ahad.
Ia menjelaskan pemberian santunan dengan cepat tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
Ia menambahkan petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia.
Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
“Kami berharap dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” kata Rivan.
Kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 05.16 WIB Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG.7679 US yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak kereta api Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat dari kecelakaan tersebut lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Santunan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” katanya.