Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ismunandar terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Aceh Besar periode 2015-2020 dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-4 di Aceh Besar, Sabtu.
"PKS siap bermitra dengan siapa pun untuk bekerja, mengabdi, berbakti serta berinovasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Ismunandar seusai pemilihan di kompleks Nurani Dunia, Aceh Besar, itu.
Ia menyatakan, kader PKS Aceh Besar harus mampu menunjukan ide-ide kreatif kepada masyarakat, dan menjadi solusi dari setiap masalah yang muncul dikalangan masyarakat.
Sementara pengurus DPD PKS Aceh Besar periode 2015-2020 adalah Ketua Ismunandar, Zulfikar Aziz Wakil Ketua DPD, Ruslan Efendi Sekum DPD, Junaidy Bendahar Umum DPD, dan Wahyudi Ketua Bidang Kaderisasi DPD PKS.
Kemudian, Sutan Muhammad Rusdi menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, Ramadanus Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah, Afrial Hidayat Ketua Dewan Syari¿ah Daerah, dan Hafizh Akbar Sekretaris Dewan Syari¿ah Daerah PKS Aceh Besar.
Penetapan pengurus tersebut, bedasarkan surat keputusan Nomor 11/D/SKEP/AA-PKS/137 Tanggal 15 Oktober 2015 menetapkan Anggota Dewan Pimpinan Tingkat Daerah PKS Kabupaten Aceh Besar Periode 2015-2020.
Sementara itu, Anggota Dewan Syuro Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Raihan Iskandar menyatakan bahwa kader PKS harus mampu masuk kemasyarakat sebagai individu inovatif, memberi solusi atas semua permasalahan rakyat.
"Kader PKS tidak boleh menutup potensi diri dalam melayani masyarakat. PKS masih sangat dibutuhkan oleh rakyat karena kerja PKS adalah kerja yang mengedepankan keiklasan," kata Anggota Dewan Syuro DPP PKS tersebut.
Pada Musda PKS Aceh Besar ke-4 itu turut dihadiri Ketua PKS Aceh, H. Ghufran Zainal Abidin yang juga Ketua Komisi VII DPRA, perwakilan partai politik dan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Ansari.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.