Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyarankan Gubernur Aceh membentuk tim penilai dalam menentukan calon kapolda dan kajati yang akan ditugaskan di Aceh.

"Gubernur Aceh dapat melibatkan DPRA dan membentuk tim penilai dalam menentukan calon Kapolda dan Kajati Aceh," katanya di Banda Aceh, Jumat (13/11).

Di sela Talk Show Pro dan Kontra Pengangkatan Kepala Jaksa Tinggi dan Kapolda Aceh disetujui Gubernur, Nasir menjelaskan bahwa pelibatan semua komponen tersebut akan menjadikan penilaian yang diberikan lebih objektif dan transparan.

"Gubernur dapat menyampaikan ke DPRA atau membuat pergub untuk tim yang akan menilai dan hasilnya disampaikan kepada Gubernur," katanya.

Dengan pelibatan semua pihak tersebut, menurut dia, kapolda nantinya tidak hanya bertanggug jawab kepada gubernur, tetapi juga seluruh rakyat Aceh.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tidak setuju terkait dengan gugatan uji materi Pasal 205 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terhadap UUD 1945. Permohonan ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai gugatan uji materi tersebut adanya kekhawatiran dan keraguan sebagian orang terhadap penegakan hukum di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Pasal 205 ini memberikan nilai tawar bagi Aceh untuk menentukan calon kapolda dan kajati. Apabila ini dikabulkan, Aceh akan dirugikan," katanya.

Ia meyakini MK punya pertimbangan khusus dan memahami lex specialis (hukum yang bersifat khusus) yang dimiliki provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.

"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan memberikan masukan ke MK jika hal itu memenuhi syarat untuk disidangkan," katanya.

Kekhawatiran YARA akan adanya intervensi terhadap penegakan hukum akibat dari harus adanya rekomendasi gubernur terhadap penunjukan Kapolda Aceh, menurut Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh Kausar, hal tersebut hanya prasangka.

Yang seharusnya dilakukan, kata Kausar, adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kapolda Aceh dan pengawasan terhadap kinerja Gubernur Aceh.

Ketua DPW Nasdem Aceh Zaini DJalil mengatakan bahwa persetujuan pengangkatan kapolda oleh Gubernur Aceh bukan murni lahir dari UUPA, melainkan tindak lanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2001.

Dalam talk show yang diselenggarakan YP AHHAD bersamaan dengan RDP empat pilar MPR RI turut menghadirkan pembicara lainnya, yakni Ketua Fraksi PA DPRA  Kausar, Ketua DPW Nasdem Aceh Zaini Djalil, Direktur YARA Safaruddin, dan Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad.



Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026