Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Provinsi Aceh, menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir di Sigli, Ibu kota Kabupaten Pidie, Selasa, mengatakan, tersangka DPO sejak tahun 2013 tersebut bernama M Husein (46) tahun.
"Tersangka ditangkap Minggu (15/11) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung di dekat rumahnya di Desa Cot Murong, Kecamatan Sakti, Pidie," kata AKBP Muhajir.
Kapolres mengatakan, tersangka M Husein ditangkap karena diduga memiliki senjata api jenis pistol beserta 20 amunisi dan dua magasinnya.
Pada tahun 2013, kata Kapolres, pistol tersebut dipinjamkan kepada Khairul alias Sigeh untuk menembak T Muhammad alias Cekgu hingga meninggal dunia di kawasan Beureuneun, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Dari pengakuan tersangka M Husein, AKBP Muhajir mengatakan, pistol tersebut dibelinya dari almarhum Jamal pada masa konflik Aceh. Namun, tersangka tidak menyebutkan berapa pistol tersebut dibelinya.
Oleh Khairul alias Sigeh, meminjam pistol tersebut dengan dalih menagih utang kepada T Muhammad. Belakangan diketahui T Muhammad tewas ditembak Khairul," kata AKBP Muhajir.
Mengetahui Khairul menembak T Muhammad hingga meninggal dunia menggunakan pistol miliknya, M Husein melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari rumahnya.
"Tersangka sempat bersembunyi di kawasan perkebunan itu sekitar seminggu lamanya. Tersangka mengaku di saat sepi terkadang ia pulang," kata AKBP Muhajir.
Tersangka M Husein dijerat melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan Pasal 340 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Kapolres Pidie menyebutkan tersangka M Husein ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dengan tertangkapnya M Husein, maka tinggal tiga DPO kasus pembunuhan T Muhammad yang belum tertangkap.
"Tiga DPO yang belum tertangkap, yakni berinisial IL, JF, dan TA. Polisi terus mengejar ketiga DPO tersebut," kata AKBP Muhajir.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir di Sigli, Ibu kota Kabupaten Pidie, Selasa, mengatakan, tersangka DPO sejak tahun 2013 tersebut bernama M Husein (46) tahun.
"Tersangka ditangkap Minggu (15/11) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung di dekat rumahnya di Desa Cot Murong, Kecamatan Sakti, Pidie," kata AKBP Muhajir.
Kapolres mengatakan, tersangka M Husein ditangkap karena diduga memiliki senjata api jenis pistol beserta 20 amunisi dan dua magasinnya.
Pada tahun 2013, kata Kapolres, pistol tersebut dipinjamkan kepada Khairul alias Sigeh untuk menembak T Muhammad alias Cekgu hingga meninggal dunia di kawasan Beureuneun, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Dari pengakuan tersangka M Husein, AKBP Muhajir mengatakan, pistol tersebut dibelinya dari almarhum Jamal pada masa konflik Aceh. Namun, tersangka tidak menyebutkan berapa pistol tersebut dibelinya.
Oleh Khairul alias Sigeh, meminjam pistol tersebut dengan dalih menagih utang kepada T Muhammad. Belakangan diketahui T Muhammad tewas ditembak Khairul," kata AKBP Muhajir.
Mengetahui Khairul menembak T Muhammad hingga meninggal dunia menggunakan pistol miliknya, M Husein melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari rumahnya.
"Tersangka sempat bersembunyi di kawasan perkebunan itu sekitar seminggu lamanya. Tersangka mengaku di saat sepi terkadang ia pulang," kata AKBP Muhajir.
Tersangka M Husein dijerat melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan Pasal 340 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Kapolres Pidie menyebutkan tersangka M Husein ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dengan tertangkapnya M Husein, maka tinggal tiga DPO kasus pembunuhan T Muhammad yang belum tertangkap.
"Tiga DPO yang belum tertangkap, yakni berinisial IL, JF, dan TA. Polisi terus mengejar ketiga DPO tersebut," kata AKBP Muhajir.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.