Jakarta (ANTARA) -
"Dengan kebijakan BLT dan subsidi minyak goreng curah dicabut, maka kelangkaan minyak goreng akan bisa teratasi," kata Piter dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kebijakan BLT dan pencabutan subsidi minyak goreng curah oleh Pemerintah itu dapat mengatasi kelangkaan produk minyak goreng di masyarakat.
BLT minyak goreng merupakan kebijakan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan kenaikan minyak goreng, yang berdampak besar pada kelompok masyarakat bawah.
Program BLT menggantikan subsidi minyak goreng curah, yang justru memicu kelangkaan akibat penyelewengan seperti penimbunan dan penyelundupan, katanya.
"Saya lebih memilih kebijakan BLT dibandingkan dengan subsidi minyak goreng curah yang rawan penyelewengan," tukasnya.
Pemerintah memberikan BLT minyak goreng kepada masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). BLT tersebut akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan dan disalurkan untuk tiga bulan sekaligus mulai April 2022.
"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga, yang termasuk dalam daftar BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan," kata Presiden Joko Widodo, Jumat (1/4).
Bantuan tersebut diberikan untuk kurun waktu tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang dibayarkan di muka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu. Presiden juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk berkoordinasi dalam penyaluran bantuan.