Blangpidie (ANTARA Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai Darusman tidak layak memimpin Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Ketua YARA ABDYA Miswar di Blangpidie, Selasa menyatakan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor, 971/Menkes/Per/XI/2009. Pada pasal 10 disebutkan, Direktur Rumah Sakit harus dari seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Ia menambahkan, bila merujuk pada Undang-Undang Kedokteran, jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis tersebut adalah para dokter umum dan dokter ahli, sedangkan tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan ini tidak termasuk dalam kategori tenaga medis.
"Direktur Rumah Sakit yang sekarang ini bukan berasal dari tenaga medis, akan tetapi dari tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jadi, Darusman itu tidak layak memimpin rumah sakit, karena terbentur dengan aturan pemerintah," katanya.
Ia juga mengakui bahwa selama ini pihaknya sudah sangat banyak menerima laporan dan keluhan keluarga pasien yang berobat pada rumah sakit bantuan Pemerintah Korea Selatan itu, mulai dari ketidak disiplinan para petugas hingga pelayanan yang kurang memuaskan.
"Malah ada dokter spesialis yang mempromosikan obat milik pribadinya pada pasien yang dirawat secara terang-terangan. Seolah-olah obat yang ada di rumah sakit kurang bagus, padahal pemerintah telah mengalokasikan anggaran obat yang begitu banyak," katanya.
Dia menambahkan, selain ada oknum dokter yang mempromosikan obat pribadi, di RS Tengku Peukan tersebut juga masih ada dokter yang diduga sengaja meresepkan obat di luar Daftar Plapon Harga Obat (DPHO), sehingga keluarga pasien terbebani, karena terpaksa harus membeli obat di apotik luar rumah sakit.
"Ini semua terjadi akibat kelemahan direktur dalam mengawasi kinerja para petugas rumah sakit. Oleh karena itulah, kita minta Bupati Jufri Hassannuddin untuk segera dapat menggantikan direktur rumah sakit tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku," katanya.
Kepada Pemkab Abdya, YARA juga mendesak untuk segera mempertanyakan tentang kejelasan status salah seorang dokter specialis kandungan yang sudah tiga bulan melakukan praktek di Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh.
"Dokter yang satu ini statusnya masih terdaftar sebagai pegawai negeri sipil di Kabupaten Abdya dan bahkan masih terdaftar sebagai tenaga dokter di RS Tengku Peukan, tetapi sudah praktek ke Banda Aceh, ini perlu penjelasan," kata Miswar.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Tengku Peukan Darusman saat diminta tangapannya membantah bahwa tidak ada dokter spesialis yang dengan sengaja mempromosikan obat-obat milik pribadinya kepada keluarga pasien sebagaimana yang dituduhkan YARA.
"Setahu saya tidak ada dokter yang mempromosikan obat pribadinya di rumah sakit, pun demikian, saya tidak tau persis juga, mungkin saja ada di belakang kita dan kalau ada bukti boleh pertanyakan langsung pada yang bersangkutan," katanya.
Darusman mengakui, kalau dirinya itu bukanlah tenaga medis ataupun dokter, akan tetapi seorang ahli manajemen perumahsakitan yang diberikan amanah oleh kepala daerah untuk mengelola Rumah Sakit Tengku Peukan.
"Saya memang bukan dokter, tapi Magister Management Rumah Sakit. Jadi, mungkin berdasarkan itulah, saya dipercayakan untuk menjadi direktur, pun demikian, saya juga tidak keberatan bila digantikan," katanya.
Kendatipun demikian, Darusman sangat menyesali sikap YARA yang menyebutkan dirinya tidak layak ataupun bertentangan dengan aturan, karena di sejumlah rumah sakit lainnya di Aceh belum menerapkan direkturnya dari tenaga medis.
Rumah sakit di Aceh, yang Direkturnya dari tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan tersebut, lanjutnya terdapat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, Rumah Sakit Simeulue dan Direktur Rumah Sakit Tengku Abdullah Syafie, Kabupaten Pidie.
"Kalau memang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI, tentu saja, kabupaten lain tidak menempatkan Direktur Rumah Sakit dari kalangan tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, akan tetapi penempatan itu adalah haknya kepala daerah," demikian Darusman.
Ketua YARA ABDYA Miswar di Blangpidie, Selasa menyatakan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor, 971/Menkes/Per/XI/2009. Pada pasal 10 disebutkan, Direktur Rumah Sakit harus dari seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Ia menambahkan, bila merujuk pada Undang-Undang Kedokteran, jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis tersebut adalah para dokter umum dan dokter ahli, sedangkan tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan ini tidak termasuk dalam kategori tenaga medis.
"Direktur Rumah Sakit yang sekarang ini bukan berasal dari tenaga medis, akan tetapi dari tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jadi, Darusman itu tidak layak memimpin rumah sakit, karena terbentur dengan aturan pemerintah," katanya.
Ia juga mengakui bahwa selama ini pihaknya sudah sangat banyak menerima laporan dan keluhan keluarga pasien yang berobat pada rumah sakit bantuan Pemerintah Korea Selatan itu, mulai dari ketidak disiplinan para petugas hingga pelayanan yang kurang memuaskan.
"Malah ada dokter spesialis yang mempromosikan obat milik pribadinya pada pasien yang dirawat secara terang-terangan. Seolah-olah obat yang ada di rumah sakit kurang bagus, padahal pemerintah telah mengalokasikan anggaran obat yang begitu banyak," katanya.
Dia menambahkan, selain ada oknum dokter yang mempromosikan obat pribadi, di RS Tengku Peukan tersebut juga masih ada dokter yang diduga sengaja meresepkan obat di luar Daftar Plapon Harga Obat (DPHO), sehingga keluarga pasien terbebani, karena terpaksa harus membeli obat di apotik luar rumah sakit.
"Ini semua terjadi akibat kelemahan direktur dalam mengawasi kinerja para petugas rumah sakit. Oleh karena itulah, kita minta Bupati Jufri Hassannuddin untuk segera dapat menggantikan direktur rumah sakit tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku," katanya.
Kepada Pemkab Abdya, YARA juga mendesak untuk segera mempertanyakan tentang kejelasan status salah seorang dokter specialis kandungan yang sudah tiga bulan melakukan praktek di Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh.
"Dokter yang satu ini statusnya masih terdaftar sebagai pegawai negeri sipil di Kabupaten Abdya dan bahkan masih terdaftar sebagai tenaga dokter di RS Tengku Peukan, tetapi sudah praktek ke Banda Aceh, ini perlu penjelasan," kata Miswar.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Tengku Peukan Darusman saat diminta tangapannya membantah bahwa tidak ada dokter spesialis yang dengan sengaja mempromosikan obat-obat milik pribadinya kepada keluarga pasien sebagaimana yang dituduhkan YARA.
"Setahu saya tidak ada dokter yang mempromosikan obat pribadinya di rumah sakit, pun demikian, saya tidak tau persis juga, mungkin saja ada di belakang kita dan kalau ada bukti boleh pertanyakan langsung pada yang bersangkutan," katanya.
Darusman mengakui, kalau dirinya itu bukanlah tenaga medis ataupun dokter, akan tetapi seorang ahli manajemen perumahsakitan yang diberikan amanah oleh kepala daerah untuk mengelola Rumah Sakit Tengku Peukan.
"Saya memang bukan dokter, tapi Magister Management Rumah Sakit. Jadi, mungkin berdasarkan itulah, saya dipercayakan untuk menjadi direktur, pun demikian, saya juga tidak keberatan bila digantikan," katanya.
Kendatipun demikian, Darusman sangat menyesali sikap YARA yang menyebutkan dirinya tidak layak ataupun bertentangan dengan aturan, karena di sejumlah rumah sakit lainnya di Aceh belum menerapkan direkturnya dari tenaga medis.
Rumah sakit di Aceh, yang Direkturnya dari tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan tersebut, lanjutnya terdapat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, Rumah Sakit Simeulue dan Direktur Rumah Sakit Tengku Abdullah Syafie, Kabupaten Pidie.
"Kalau memang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI, tentu saja, kabupaten lain tidak menempatkan Direktur Rumah Sakit dari kalangan tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, akan tetapi penempatan itu adalah haknya kepala daerah," demikian Darusman.
Pewarta: Pewarta : SuprianUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.