Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Sedikitnya 252 petugas kebersihan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendapatkan jaminan sosial, untuk mengantisipasi resiko kecelakaan di saat bekerja.
Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Aceh Utara, Fakhrul di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, pemberian jaminan sosial tersebut merupakan kerjasama pihak dinas dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Seluruh petugas kebersihan di Aceh Utara mendapatkan jaminan sosial, hal itu sangat penting, karena saat bekerja bisa saja mereka mengalami kecelakaan. Oleh karena itu, jaminan sosial itu kami sangat prioritaskan," ujar Fakhrul.
Fakhrul menambahkan, ada tiga jenis jaminan sosial yang diberikan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Hal tersebut, merupakan tanggungjawab sosial yang harus diberikan kepada setiap pekerja.
Mengenai iuran yang dibayar untuk BPJS, semua ditanggung oleh Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Aceh Utara dan tidak ada pengutipan dana apapun dari setiap petugas kebersihan tersebut.
"Bagi kami jaminan sosial itu sangat penting, karena merupakan tanggungjawab sosial yang harus diberikan bagi setiap pekerja. Apalagi pekerjaan mereka sangat beresiko teradinya kecelakaan," tutur Fakhrul.
Tambahnya, dalam setiap tahunnya, Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Aceh Utara mengeluarkan biaya sebesar Rp159 juta untuk membayar iuran wajib tersebut, dengan menggunakan alokasi dana dari APBK (APBD) setempat.
Fakhrul mengimbau kepada seluruh petugas kebersihan, untuk selalu mengutamakan keselamatan di saat bekerja. Jangan sampai harus terjadi kecelakaan, meskipun sudah mengantongi kartu jaminan sosial tersebut.
"Keselamatan itu sangat penting, jangan karena sudah mengantongi kartu jaminan sosial, bukan berarti harus ugal-ugalan," ungkap Fakhrul.
Pemeritah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Aceh Utara, Fakhrul di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, pemberian jaminan sosial tersebut merupakan kerjasama pihak dinas dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Seluruh petugas kebersihan di Aceh Utara mendapatkan jaminan sosial, hal itu sangat penting, karena saat bekerja bisa saja mereka mengalami kecelakaan. Oleh karena itu, jaminan sosial itu kami sangat prioritaskan," ujar Fakhrul.
Fakhrul menambahkan, ada tiga jenis jaminan sosial yang diberikan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Hal tersebut, merupakan tanggungjawab sosial yang harus diberikan kepada setiap pekerja.
Mengenai iuran yang dibayar untuk BPJS, semua ditanggung oleh Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Aceh Utara dan tidak ada pengutipan dana apapun dari setiap petugas kebersihan tersebut.
"Bagi kami jaminan sosial itu sangat penting, karena merupakan tanggungjawab sosial yang harus diberikan bagi setiap pekerja. Apalagi pekerjaan mereka sangat beresiko teradinya kecelakaan," tutur Fakhrul.
Tambahnya, dalam setiap tahunnya, Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Aceh Utara mengeluarkan biaya sebesar Rp159 juta untuk membayar iuran wajib tersebut, dengan menggunakan alokasi dana dari APBK (APBD) setempat.
Fakhrul mengimbau kepada seluruh petugas kebersihan, untuk selalu mengutamakan keselamatan di saat bekerja. Jangan sampai harus terjadi kecelakaan, meskipun sudah mengantongi kartu jaminan sosial tersebut.
"Keselamatan itu sangat penting, jangan karena sudah mengantongi kartu jaminan sosial, bukan berarti harus ugal-ugalan," ungkap Fakhrul.
Pemeritah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Pewarta: Pewarta : MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.