Calang (ANTARA) -
T Ronal Jethendra (35) seorang PNS Aceh Jaya meninggal dunia dibacok oleh seorang pria berinisial M (40) yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya. Kejadian tragis tersebut sekitar pukul 06.30 WIB, 23 Mei 2022.
Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono menjelaskan dari laporan dari Kapolsek Krueng sabee Ipda. Firman terkait adanya tindak pidana pembacokan terhadap seorang warga di Desa Padang Datar.
"Setelah mendapatkan informasi, langsung menghubungi anggota lainnya dan turun kelapangan bersama Kasat Sabhara dan Kabag Ops ke TKP dan melihat pelaku berada di depan rumahnya dengan memegang sebilah senjata tajam (parang) dan menggunakan helm," Kata Kapolres Aceh Jaya didampingi Kasat Reskrim, Ipda. Rahmad di Polres Aceh Jaya, Rabu.
Melihat pelaku masih memegang senjata tajam maka pihaknya mengambil langkah dengan menggunakan pelumpuhan terukur dengan menggunakan gas air mata.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono menambahkan bahwa kronologi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut berawal dari pelaku inisial M (40) mendatangi rumah korban yang berada di Desa Padang Datar, dimana M juga warga desa yang setempat.
Setelah tiba di rumah korban, M yang membawa senjata tajam jenis parang langsung mengetuk pintu rumah korban. Kemudian, korban membuka pintu dan sempat keluar rumah. Namun saat melihat ditangan pelaku ada parang, korban langsung melarikan diri hingga dikejar oleh pelaku.
"Korban sempat lari sekitar 60 meter, dan pada saat korban terjatuh pelaku langsung menebas korban yang mengenai di bagian tangan sebelah kiri," kata AKBP Yudi.
Setelah itu katanya, korban kembali bangun dan berlari sekitar 20 meter, namun korban kembali terjatuh dan dibacok di bagian kepala hingga meninggal ditempat.
"Setelah diamankan, pelaku yang diduga ada riwayat gangguan jiwa dirujuk ke RSJ Banda Aceh melalui RSUD Teuku Umar untuk dilakukan visum kejiwaan," katanya.
Ia menjelaskan akibat tindakannya maka pelaku dikenai pasal 338 KUHPidana yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun penjara
“Untuk proses lanjutan saat ini adalah kami menunggu hasil observasi dan menunggu hasil visum et repertum Pyschiatricum atau kejiwaan,”Katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat apabila menemukan seseorang dengan kriteria gangguan kejiwaan agar dapat melapor kepada kepala desa setempat atau babhinkantibmas dan bersama-sama melaporkan kepada pihak puskesmas setempat guna dilakukan penanganan.