Blangpidie (ANTARA Aceh) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) melarang keras pengibaran bendera dan lambang Aceh bulan bintang di wilayah teritorialnya, karena dapat merusak tatanan keamanan yang saat ini sudah sangat kondusif.
"Saya tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat Abdya untuk tidak mengibarkan bendera bulan bintang, karena sampai dengan saat ini belum ada perintah komando atas untuk mengizinkan pengibaran bendera tersebut," kata Dandim Abdya, Letkol Inf Puji Hartono di Blangpidie, Kamis.
Dandim menyampaikan pernyataan larangan tersebut dihadapan sejumlah wartawan lokal dan nasional di Makodim 0110 dalam sebuah acara temu ramah dengan kalangan jurnalis daerah itu.
Puji Hartono menerangkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pemberitauan khusus secara resmi dari pemerintah untuk mengeluarkan izin terhadap mengibarkan bendera atau lambang daerah Aceh bulan bintang di provinsi paling ujung barat Indonesia ini.
"Bila ada masyarakat baik secara individu ataupun kelompok yang mencoba-coba untuk mengibarkan bendera tersebut TNI siap menurunkan dimanapun bendera tersebut dikibarkan," katanya menambahkan.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Abdya khususnya dan umunya kepada seluruh masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak mengibarkan bendera bulan bintang itu, karena nanti dapat merusak tatanan keamanan yang saat ini sudah sangat kondusif.
Ia mengatakan, Gubernur Aceh bersama dengan Panglima Kodam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh sebelumnya telah menginstruksikan untuk tidak mengibarkan bendera tersebut, karena aturan bendera itu belum dilakukan klarifikasi oleh Pemerintah Pusat.
"Kita harapkan tidak ada masyarakat mengibarkan bendera itu pada 30 April ini sebagaimana isu berkembang. Jadi, semua elemen masyarakat, para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat sudah saya sampaikan termasuk pada Bupati Abdya Jupri Hassannuddin terkait larangan tersebut," katanya.
Dandim mengakui untuk mengantisipasi isu berkibarnya bendera bulan bintang tersebut, pihak Kodim 0110 Abdya telah melakukan sosialisasi pada seluruh masyarakat di pedesaan melalui Komando Rayon Militer (Koramil) di masing-masing dalam wilayah teritorialnya.
Penegasan Dandim terkait larangan keras pengibaran bendera bulan bintang mencuat pasca anggota Fraksi Partai Aceh DPR kabupaten/kota melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Partai Aceh DPRA di Banda Aceh awal Maret 2016.
Hasil pertemuan tersebut, menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang mencuat ke publik, yakni mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh dan lambang Aceh selambat-lambatnya 30 April 2016.
"Saya tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat Abdya untuk tidak mengibarkan bendera bulan bintang, karena sampai dengan saat ini belum ada perintah komando atas untuk mengizinkan pengibaran bendera tersebut," kata Dandim Abdya, Letkol Inf Puji Hartono di Blangpidie, Kamis.
Dandim menyampaikan pernyataan larangan tersebut dihadapan sejumlah wartawan lokal dan nasional di Makodim 0110 dalam sebuah acara temu ramah dengan kalangan jurnalis daerah itu.
Puji Hartono menerangkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pemberitauan khusus secara resmi dari pemerintah untuk mengeluarkan izin terhadap mengibarkan bendera atau lambang daerah Aceh bulan bintang di provinsi paling ujung barat Indonesia ini.
"Bila ada masyarakat baik secara individu ataupun kelompok yang mencoba-coba untuk mengibarkan bendera tersebut TNI siap menurunkan dimanapun bendera tersebut dikibarkan," katanya menambahkan.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Abdya khususnya dan umunya kepada seluruh masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak mengibarkan bendera bulan bintang itu, karena nanti dapat merusak tatanan keamanan yang saat ini sudah sangat kondusif.
Ia mengatakan, Gubernur Aceh bersama dengan Panglima Kodam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh sebelumnya telah menginstruksikan untuk tidak mengibarkan bendera tersebut, karena aturan bendera itu belum dilakukan klarifikasi oleh Pemerintah Pusat.
"Kita harapkan tidak ada masyarakat mengibarkan bendera itu pada 30 April ini sebagaimana isu berkembang. Jadi, semua elemen masyarakat, para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat sudah saya sampaikan termasuk pada Bupati Abdya Jupri Hassannuddin terkait larangan tersebut," katanya.
Dandim mengakui untuk mengantisipasi isu berkibarnya bendera bulan bintang tersebut, pihak Kodim 0110 Abdya telah melakukan sosialisasi pada seluruh masyarakat di pedesaan melalui Komando Rayon Militer (Koramil) di masing-masing dalam wilayah teritorialnya.
Penegasan Dandim terkait larangan keras pengibaran bendera bulan bintang mencuat pasca anggota Fraksi Partai Aceh DPR kabupaten/kota melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Partai Aceh DPRA di Banda Aceh awal Maret 2016.
Hasil pertemuan tersebut, menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang mencuat ke publik, yakni mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh dan lambang Aceh selambat-lambatnya 30 April 2016.
Pewarta: Pewarta : SuprianUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.