Kepala Kejaksaan Aceh Timur Semeru melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhrizal di Aceh Timur, Rabu, mengatakan tersangka berinisial MFJ (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
"Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Tersangka MFJ ditahan di Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur," kata Wendy Yuhrizal.
Tersangka MFJ diduga melakukan penyimpangan dalam layanan kredit gadai berbasis syariah di Unit Pelayanan Syariah Idi, Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian Langsa, Aceh. Namun, kredit gadai tersebut dilakukan tersangka MFJ secara fiktif.
"Tersangka MFJ mengajukan kredit gadai fiktif dengan mempergunakan data-data identitas nasabah pegadaian. Padahal nama-nama nasabah yang diajukan tersangka MFJ tersebut tidak pernah mengajukan kredit gadai," kata Wendy Yuhrizal.
Tersangka MFJ juga mengajukan kredit gadai fiktif tersebut dengan cara mengambil barang jaminan milik nasabah. Barang jaminan dibawa pulang terlebih dahulu dan kemudian dibawanya kembali keesokan harinya untuk mengelabui bawahannya.
"Posisi tersangka MFJ sebagai kepala unit, sehingga dengan mudah mengembalikan jaminan milik nasabah tersebut ke tempat penyimpanan semula di brankas kantornya saat itu," kata Wendy Yuhrizal.
Wendy Yuhrizal mengatakan perbuatan MFJ diketahui ketika tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) melakukan pemeriksaan rutin. Tim menghitung jumlah fisik barang jaminan dan mencocokannya dengan data yang ada. Dari pemeriksaan, diketahui terdapat jumlah fisik jaminan tidak sesuai dengan data.
"Akibat perbuatan tersebut, Unit Pelayanan Syariah UPS Idi, Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian Langsa, mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar. Tersangka MFJ ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wendy Yuhrizal.