Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh mendorong perusahaan tambang batubara yang telah mengantongi izin eksploitasi untuk segera dimanfaatkan.

Ketua Komisi-B DPRK Aceh Barat Masrizal di Meulaboh Selasa mengatakan, pihaknya mengadakan pertemuan dengan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) untuk mengetahui sikap perusahaan tambang batubara itu melakukan produksi karena telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2009.

"Perusahaan ini sudah mengantongi izin sejak 2009, kemudian pada 2014 di perpanjang lagi, sudah tujuh tahun mengantongi izin produksi tapi belum dilakukan, jadi apa masalah mereka sebenarnya," sebutnya usai pertemuan di gedung dewan.

Perusahaan tersebut sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan eskplorasi dan eskploitasi pertambangan batubara dalam area seluas 5.000 hektare dalam Kecamatan Mereubo dan Kaway XVI, Aceh Barat.

Masrizal menjelaskan, dalam konteks ekonomi setiap izin diberikan, tentunya pemerintah berharap kegiatan investasi itu berjalan dan ada pemasukan bagi daerah, terbuka lapangan kerja baru serta warga sekitar perusahaan diperhatikan.

Alasan yang mencuap dalam pertemuan itu, PT AJB tidak berani bereksploitasi karena harga batubara dunia sedang jatuh dan mereka takut tidak mampu membiayai operasional karena khawatir pemasukan lebih kecil dari pengeluaran.

"Padahal mereka belum mencoba, saya pikir soal rugi itu adalah sebuah resiko yang belum tentu terjadi. Namanya juga bisnis tetap harus ada keberanian, kita sayangkan AJB tidak melakukan langkah sesuai izin di kantongi," sebutnya.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Barat Ramli,SE menambahkan, sesuai peralihan kendali sudah di Pemerintah Provinsi Aceh maka pihaknya akan segera melaporkan pada Gubernur Aceh sebagai pengambil kebijakan agar daerah tidak terus merugi.

"Kita bersama komisi B menanti jawaban tertulis dari PT AJB dalam pekan ini. Secara aturan harusnya izin mereka sudah dicabut tiga tahun setelah dikeluarkan, tapi Pemda masih punya itikad baik untuk menyelamatkan investor," tegasnya.

Akibatnya kata Ramli, SE, sejumlah perusahaan lain yang berminat berinvestasi di sektor pertambangan terkendala dan harus ditolak, bila terus dibiarkan maka peluang hadirnya investasi ke daerah terus menyempit padahal banyak sumber daya alam dapat dimanfaatkan di area tersebut.

Menyikapi kondisi demikian kalangan DPRK akan terus berupaya mendorong sikap tegas dari perusahaan itu berproduksi, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, DPRA, DPR-RI serta Kementrian terkait.

Tegas Ramli, kepada Dinas Pertambangan Provinsi Aceh, tidak lagi dipercaya, karena kasus sebelumnya terkait tambang illegal yang dilaporkan Pemkab Aceh Barat tidak ditindak lanjuti sehingga terkesan ada permainan.

"Seperti ada permainan disana. Kita khawatir ini juga ada indikasi arahnya kesana, kita meragukan Pertambangan Provinsi Aceh, maka setelah ke Gubernur nanti kita laporkan sampai ke DPR-RI dan Kementrian terkait," katanya menambahkan.



Pewarta: Pewarta : Anwar
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026