Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat menyepakati dana pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2017 di Aceh Utara sebesar Rp66,8 miliar dengan pencairan dana dalam tiga tahap mulai Mei 2016.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) dilakukan Bupati Aceh Utara H.Muhammad Thaib dan Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman di gedung Panglateh Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, Jumat.
Dalam kesempatan itu Bupati Muhammad Thaib meminta KIP Aceh Utara agar dapat menggunakan anggaran yang sangat terbatas tersebut secara efisien agar pelaksanan tahapan Pilkada Aceh Utara dapat terlaksana sesuai jadwal.
"Pemkab Aceh Utara mengapresiasi KIP Aceh Utara yang telah melakukan revisi dan rasionalisasi kebutuhan dan penghematan anggaran Pilkada sehingga dananya berkurang signifikan yang sebelumnya mencapai Rp90 miliar," ucap Bupati Muhammad Thaib.
Sementara Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman mengatakan untuk melakukan efisiensi anggaran, KIP bersama Sekretariat harus mengorbankan dan bahkan menghilangkan sejumlah item kebutuhan yang ada dalam usulan pilkada sebelumnya.
Dikatakan, setelah dana tersebut masuk ke rekening dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahapan awal pilkada mulai dari perencanaan program dan anggaran serta melakukan pleno penetapan jumlah dukungan terhadap calon pasangan perseorangan, melaui KTP dukungan dan lainnya.
"Kami meminta pemerintah, baik Polri, TNI dan Kajari dapat mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh Utara, sehingga dapat bejalan dengan baik seperti yang diharapkan," katanya.
Pewarta: Pewarta : MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.