Takengon (ANTARA) -
Seorang pemuda di Takengon Kabupaten Aceh Tengah diringkus polisi karena menggelapkan seluruh emas di sebuah toko emas yang dikelolanya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurohcman Nulhakim SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Rabu, mengatakan pelaku yaitu MK (27) kemudian menghabiskan uang hasil penjualan emas murni tersebut kurang lebih senilai Rp1 miliar untuk bermain judi online jenis slot.
"Sebagian uang penjualan emas murni ini juga dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli sebuah sepeda motor ," kata Iptu Ibrahim.
Dia menjelaskan tersangka MK adalah pengelola Toko Emas Sinar Baru di kawasan Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan pemiliknya adalah FS (41) warga Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
"Pelaku MK diberikan kepercayaan oleh FS untuk mengelola toko emas sejak Januari 2021. Saat itu FS menyerahkan modal kepada MK berupa emas murni seberat 1 kilogram lebih dan uang tunai sebesar Rp124 juta lebih," sebut Ibrahim.
Lanjutnya sejak Februari 2022 tersangka MK mulai menggunakan uang dari toko emas yang dikelolanya tersebut untuk modal bermain judi slot.
Bahkan dia mulai berani mengambil sejumlah emas di toko itu untuk digadaikan ke Kantor Pegadaian Takengon demi modalnya bermain judi online.
"Kemudian pada 14 Agustus 2022 tersangka MK mengambil semua emas di toko sebarat 292 gram. Emas itu digunakannya untuk membayar hutang," kata Iptu Ibrahim.
Dalam kasus ini pemilik toko emas yakni FS disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih dan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah.
Saat ini tersangka MK sudah ditahan di sel tahanan Mapolres setempat. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Sekarang toko emas tersebut tutup karena seluruh emas sudah digelapkan oleh tersangka MK. Dan tersangka ini sudah tidak sanggup lagi mengembalikannya," ujar Ibrahim.
Gara-gara judi slot, pemuda di Takengon habiskan Rp1 miliar uang toko emas
Rabu, 7 September 2022 17:25 WIB