"Kami menyesalkan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh
yang mengadili perkara gugatan class action yang kami ajukan itu," kata Direktur YARA Safaruddin di Banda Aceh, Kamis.
Ia menyatakan keberatan dikatakan tidak serius dalam gugatan itu karena sebelumnya juga telah melakukan gugatan class action terhadap gubernur terkait beasiswa anak yatim dan diselesaikan melalui jalur mediasi.
"Kami hadir ke
pengadilan (PN) pukul 12.20 WIB dan ketika kami tanyakan ke Panitera ternyata perkara kami telah di gugurkan oleh majelis hakim," kata Safaruddin menjelaskan.
YARA, kata dia sangat terkejut dengan tindakan yang dinilai sepihak dari lembaga peradilan tersebut.
Padahal, kata dia para pihak yang hadir saat itu baru perwakilan gubernur dan presiden, sedangkan Malik Mahmud dan Martti Ahtisaari sebagai tergugat dalam perkara class action tersebut tidak hadir.
"Ketika sidang dimulai itu kami sedang dalam perjalanan menuju pengadilan. Seharusnya Majelis Hakim menunggu sampai keduabelah pihak hadir, karena biasanya sidang perdata menunggu para pihak (penggugat dan tergugat hadir)," kata Safaruddin.
Oleh karena itu, YARA katanya akan melakukan protes terhadap pengguguran perkara itu. Kemudian juga akan ini mengajukan kembali gugatan tersebut.
"Kami juga keberatan dikatakan tidak serius dalam gugatan ini.
Kami berharap hakim tidak terlalu berlebihan karena tergugat ini adalah Presiden dan gubernur, harus tetap memperlakukan sama bagi semua pihak setara di muka hukum," kata Safaruddin menjelaskan.
Pewarta:
Pewarta : Azhari
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.